LAMONGAN – Pelopornews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan spesialis ganjal ATM lintas daerah yang beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H (31), warga Balaraja, Tangerang, Banten, serta KF (25), J (38), MM (34), dan S (42), yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
“Pelaku beroperasi lintas daerah. Mereka memiliki peran masing-masing dalam setiap aksi kejahatan. Terorganisir dan sangat rapi,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Menurut Kapolres, tersangka H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.
Sementara KF dan J bertugas mengintip nomor PIN korban saat bertransaksi.
Adapun MM berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian, sedangkan S bertugas sebagai pengemudi yang selalu siaga di dalam kendaraan untuk memudahkan pelarian setelah aksi dilakukan.
AKBP Arif mengungkapkan, komplotan tersebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah. Mereka tercatat beraksi pada 11 Februari 2026, 17 April 2026, dan terakhir pada 12 Juni 2026 di ATM Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Khusus tersangka H, diketahui pernah melakukan pembobolan ATM di lokasi yang sama pada Februari 2026 dengan kerugian korban mencapai Rp3,15 juta. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam aksi pembobolan ATM di RS Permata Hati pada April 2026 dengan total kerugian sekitar Rp55 juta.
“Semua pelaku yang berhasil kami tangkap merupakan residivis berbagai tindak pidana,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat pengganjal, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut di mesin.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki APV sewaan dari Lampung yang digunakan para pelaku saat beraksi. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor palsu. Nomor polisi asli kendaraan adalah B 1625 JVF, namun diganti dengan pelat nomor palsu B 198 SDY untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Lamongan menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Siapa pun yang beraksi di Lamongan akan kami kejar dan tindak tegas,” pungkas AKBP Arif Fazlurrahman.
(Red/Bertus/Saiful)
![]()
