SURABAYA – Pelopornews.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti R dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut Terdakwa Madun Bin Misnari dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan. Terdakwa dinilai terbukti sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Wicaksono bersama Jaksa Farida Hariani dari Kejati Jatim di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/8/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Madun Bin Misnari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan,” tegas Jaksa Wicaksono saat membacakan berkas tuntutan.
Sita 19 Kantong Sabu
Dalam amar dakwaan alternatif pertama, Terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan Terdakwa, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 19 kantong plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat kotor total 6,78 gram (berat bersih 0,845 gram).
Diduga Seorang Residivis
Berdasarkan penelusuran rekam jejak perkara, Terdakwa Madun disinyalir merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Terdakwa sebelumnya pernah tersandung perkara narkotika pada tahun 2015 dengan nomor perkara 420/Pid.Sus/2015/PN SBY.
Pada perkara terdahulu, Madun sempat dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Cakra Yudha atas kepemilikan 3 kantong plastik klip berisi sabu-sabu. Kasus ini kini memasuki agenda persidangan berikutnya untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari pihak Terdakwa.
(Bertus/Red)
![]()
