Kriminal

Polres Kapuas Gelar Rilis Pers, Ungkap Kasus Pembakaran Berujung Luka Berat dan Pencurian Kendaraan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polres Kapuas Gelar Rilis Pers, Ungkap Kasus Pembakaran Berujung Luka Berat dan Pencurian Kendaraan

KAPUAS – Pelopornews.com.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana sekaligus, yakni perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hingga menyebabkan luka berat serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan ini disampaikan dalam kegiatan rilis pers yang digelar di halaman belakang Mapolres Kapuas, Senin (3/8/2026) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasie Humas, para anggota, serta dihadiri awak media.

Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT/Polres Kapuas/Polda Kalteng tertanggal 20 Juli 2026. Dalam perkara ini, tersangka Hidayatullah alias Dayat bin Muliansyah telah melakukan perbuatan yang memicu kebakaran, membahayakan keamanan umum, dan mengakibatkan luka berat terhadap korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun barang bukti yang disita berupa botol minum plastik, tas, serta tumpukan pakaian yang seluruhnya dalam kondisi terbakar.

Sementara itu, kasus kedua yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/VII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Murung/Polres Kapuas/Polda Kalteng, juga tertanggal 20 Juli 2026. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2011 berikut STNK dan BPKB, serta satu unit ponsel merek Vivo beserta kemasannya.

Kegiatan press release berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga berakhir sekitar pukul 10.30 WIB. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas.

(Hum/Subianto)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE