Hukum, Kepolisian

Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Bidkum Polda Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Pekalongan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Tingkatkan Profesionalisme Penyidik, Bidkum Polda Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di Polres Pekalongan

Keterangan Foto : Ketua Tim Penyuluh Bidkum Polda Jateng AKBP Edi Wibowo, S.H., M.H., dan Wakapolres Pekalongan Kompol M. Farid Amirullah, S.H., M.H., memimpin jalannya penyuluhan hukum bagi personel Polres Pekalongan di Aula Setia Polres Pekalongan.

PEKALONGAN, Pelopornews.co.id — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Tengah menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi jajaran personel Polres Pekalongan di Aula Setia Polres Pekalongan, Rabu (29/7/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat pemahaman regulasi terbaru serta meningkatkan profesionalisme anggota Polri dalam penegakan hukum di lapangan.

Dipimpin oleh Kasubbidsunluhkum AKBP Edi Wibowo, S.H., M.H., bersama Kaur Luhkum Kompol Subroto, S.H., M.H., tim penyuluh disambut langsung oleh Wakapolres Pekalongan Kompol M. Farid Amirullah, S.H., M.H., yang hadir mewakili Kapolres Pekalongan.

Respons Dinamika Hukum Nasional

Dalam sambutannya, Wakapolres Pekalongan Kompol M. Farid Amirullah menegaskan bahwa anggota Polri dituntut untuk terus mengasah dan memperbarui wawasan hukum. Mengingat dinamika peraturan perundang-undangan berkembang sangat pesat, pemahaman yang kuat menjadi kunci agar pelaksanaan tugas tetap sesuai koridor hukum.

“Dinamika peraturan perundang-undangan menuntut setiap personel untuk terus memperbarui wawasan. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas di lapangan tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi profesionalitas,” tegas Kompol Farid.

Bahas KUHP Baru hingga Restorative Justice

Kegiatan yang diikuti sekitar 50 personel dari unsur Kapolsek jajaran, penyidik Satreskrim, Satlantas, Satresnarkoba, Sat Samapta, SPKT, hingga ASN Polri ini membedah sejumlah materi krusial, di antaranya:

  • Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dan ketentuan penyesuaian pidana.

  • Implementasi KUHAP serta penanganan upaya paksa dan praperadilan.

  • Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara.

  • Perubahan regulasi terkait UU Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Jateng, AKBP Edi Wibowo, menjelaskan bahwa agenda ini menjadi wadah pembinaan untuk menyamakan persepsi antar-personel.

“Penyuluhan ini bertujuan memastikan seluruh anggota memiliki pemahaman yang presisi terhadap regulasi terbaru. Dengan begitu, Polri mampu menjalankan tugas secara akuntabel, profesional, dan tetap berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat,” terang AKBP Edi Wibowo.

Sesi penyuluhan berlangsung interaktif. Para peserta aktif memanfaatkan ruang diskusi dan tanya jawab untuk membedah berbagai kendala teknis penegakan hukum yang sering dihadapi di lapangan.

Melalui kegiatan ini, jajaran Polres Pekalongan diharapkan semakin siap memberikan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang adil serta transparan bagi masyarakat.

(Edy/Ozy)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE