NGAWI – Pelopornews.co.id – Komitmen Polres Ngawi Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Satresnarkoba Polres Ngawi, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo, S.H., M.H. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok narkotika yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.
Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Prayoga Angga saat dikonfirmasi media, Kamis (11/6/2026).
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung program pemberantasan narkoba sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi.
(Red/Saiful)
![]()
