Kriminal, Pekalongan

Begini Tangis Haru Sang Istri Saat Suami Di Bebaskan Kasus Pengeroyokan di Desa Ngaliyan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Begini Tangis Haru Sang Istri Saat Suami Di Bebaskan Kasus Pengeroyokan di Desa Ngaliyan

Keterangan foto: Kuasa Hukum bersama tersangka dan keluarga di kediamannya.

Kota Pekalongan – Pelopornews.co.id – Suasana haru bercampur bahagia menyelimuti keluarga Ismi Nadhifah ( 26 ) atas kepulangan sang suami Abdullah yang beberapa minggu menjalani pembinaan di rumah tahanan polres kota pekalongan atas dugaan menjadi tersangka kasus pengeroyokan di desa Ngaliyan Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan. Rabu (08/03/23)

Abdullah yang ditahan di polres Pekalongan Kota karena tersandung kasus yang pada kejadian awal dari meninggalnya seorang pencuri yang di keroyok atau di masa karena ketahuan mencuri rokok di desa Ngalian tahun lalu tepatnya (14/11/2021) .

Satreskrim Polres Pekalongan Kota membebaskan Abdullah (33) tersangka pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pencuri rokok. Korban pengeroyokan adalah Eko Miftahul Huda tertangkap tangan mencuri rokok di sebuah warung di Desa Ngaliyan, Kecamatan Tirto.

“Istri korban sudah mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan karena sadar suaminya melanggar hukum,” ujar Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota AKP Maryono saat ditemui, Selasa (07/03/2023).

Sementara itu kuasa hukum dari pihak tersangka M. Zainudin SH menyayangkan bahwa ” saya selaku kuasa hukum tersangka tidak di libatkan dalam proses Restorative Justice, jika seandainya saya di libatkan sesuai dengan statement saya dari awal menerima kuasa, yang pertama saya akan berusaha membebaskan tersangka jika kasus ini bisa di RJ, yang kedua jika tidak bisa di RJ maka saya akan meminta penyidik mengusut para pelaku lain” Tandasnya.

Seperti yang di kutip dari Media Sorot News,
Maryono menjelaskan pertimbangan dibebaskannya tersangka di latar belakangi adanya pencabutan laporan pengeroyokan tersebut dan tidak ingin memperpanjang masalah (07/03/2023).

Istri korban tidak ingin perkara itu masuk ke ranah pengadilan sehingga terjadi kesepakatan damai yang ditandai dengan pencabutan laporan.

“kedua belah pihak, istri korban dan istri tersangka yang didampingi kerabatnya sudah bertemu dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan kekeluargaan,” terang akp maryono.

Akp maryono mengungkapkan pihaknya memfasilitasi penyelesaian kasus tersebut lantaran kedua belah pihak sudah bertemu dan menandatangani kesepakatan bersama.

“pihak korban diwakili istrinya, pihak tersangka diwakili kerabat dan disaksikan oleh lsm serta kepala desa bersama warga,” jelasnya.

adapun peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan eko miftahul huda tewas berawal dari korban mencuri rokok di warung sembako desa ngaliyan pada tanggal 14 november 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

setelah kepergok pemilik warung akhirnya korban dikeroyok warga lalu digelandang masuk kantor desa setempat. Setelah sekarat dipukuli, korban akhirnya dibawa ke RSUD Bendan namun pada selasa 16 november 2021 korban dinyatakan meninggal dunia.

akibat dari peristiwa tersebut tim resmob polres pekalongan kota menangkap satu pelaku pada senin 9 januari 2023 dan kemudian dilakukan konferensi pers pada senin 30 januari 2023.

pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sempat menjalani masa tahanan selama 40 hari dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun.

Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sempat menajalani masa tahanan selama 40 hari dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun. (Tim).

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE