Kriminal

Polres Ngawi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tersangka Dijerat Pasal Berat


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polres Ngawi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tersangka Dijerat Pasal Berat

NGAWI – Pelopornews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus terbaru, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dinilai dapat merusak generasi bangsa serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, dan langkah preventif guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung program pemberantasan narkoba serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi,” tegasnya.

Polres Ngawi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Ngawi dapat terbebas dari ancaman narkoba serta tetap menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.

(Red/Saiful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE