Gresik – Pelopornews.co.id – Tanggap jeritan Masyarakat, Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur bergerak cepat Ciduk 4 orang Saksi terkait Praktik Penyalahgunaan Data Pribadi melalui Aplikasi ilegal “GOMATEL” Data yang dipergunakan Debt Collector untuk menjaring Kendaraan Roda 4 (Mobil) yang dikatagorikan telat bayar di Wilayah Hukum Polres Gresik.
Pengungkapan Kasus ini, Polisi telah amankan dan temukan sejumlah 1,7 Juta Data Debitur yang disebarluaskan melalui oknum Debt Collector atau oknum Mata Elang Abal-abal.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, S.I.K, M.Si mengatakan, adapun Data Debitur yang disebar tersebut tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik saja, namun termasuk Data Debitur yang berada di luar Kabupaten Gresik.
“Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber yang rutin dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur,” tutur AKBP Rovan Richard Mahenu, S.I.K, M.Si pada hari Kamis (18/12/2025).
Dari Patroli Siber tersebut, lanjut Kapolres Gresik petugas mendapatkan informasi Viral yang menjadi Atensi Publik terkait Aplikasi yang digunakan oleh Oknum Debt Collector atau Mata Elang ilegal oleh “GOMATEL” untuk mengakses Data Pribadi Masyarakat.
Sementara, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu mengatakan, bahwa pihaknya kini langsung melakukan Penyelidikan mendalam setelah menemukan indikasi Pelanggaran serius terhadap Perlindungan Data Pribadi Konsumen.
“Karena Data Pribadi seseorang disebarluaskan disana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan Penyelidikan. Kini kami melakukan Pemeriksaan terhadap 4 orang Saksi diantaranya: (F) selaku Komisaris, (D) selaku Direktur Utama, (R) selaku Direktur, (K) Pembuat Aplikasi Mata Elang. Saat ini kami telah melakukan Pemeriksaan terhadap ke Empat orang Saksi,” kata Iptu Komang Andhika Haditya Prabu.
Lebih lanjut Kanit Tipidter Polres Gresik menjelaskan, Aplikasi GOMATEL di Data R4 Telat Bayar dapat di Akses secara umum dan bahkan sempat tersedia di Play Store.
Aplikasi tersebut menggunakan Sistem Berbasis Langganan, dimana para Data Debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu.
Dari hasil Pemeriksaan, diketahui salah satu Saksi berperan sebagai Pembuat atau Aplikator Aplikasi ilegal tersebut.
“Salah satu Saksi berperan sebagai Aplikator. Selain itu, ada Saksi lain yang berperan mencari Data Debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah Finance,” jelasnya.
Hingga saat ini, Data Debitur yang berhasil Diidentifikasi mencapai sekitar 1,7 Juta orang, adapun jumlah tersebut masih terus didalami oleh Penyidik.
Data para Debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Aplikasi bernama “GOMATEL R4” untuk kemudian segera diperjualbelikan secara berlangganan.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya Penambahan Data,” beber Iptu Komang Andhika Haditya Purba.
Bahkan tak hanya pada Penegakan Hukum, Polres Gresik Polda Jawa Timur fokus juga memberikan Edukasi dan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat agar tidak menjadi Korban intimidasi para Oknum Debt Collector abal-abal.
“Kami menghimbau Masyarakat agar tidak perlu takut bila ada Oknum yang mengaku-ngaku dari Debt Collector menghentikan Kendaraan di tengah Jalan,” tegasnya.
Disamping itu Masyarakat diminta untuk menanyakan tentang LEGALITAS Petugas yang mengaku sebagai Debt Collector.
“Jika apabila tidak bisa menunjukkan Legalitasnya, segera Lapor Polisi yang terdekat. Karena Tindakan tersebut bisa Diidentifikasi sebagai Begal yang Berkedok Debt Collector,” pungkas Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur Iptu Komang Andhika Haditya Prabu.
Maka dalam bentuk Pelayanan dan Perlindungan kepada Masyarakat, Polres Gresik, Jawa Timur membuka: “LAYANAN PENGADUAN CEPAT” melalui Hotline: “LAPOR CAK ROMA” di Nomor: 0811-8800-2006, atau kepada Masyarakat dapat langsung datang ke Kantor POLISI yang terdekat apabila menemukan Aktivitas Mencurigakan.
(Hendri/Bertus/Saiful)
