Kriminal

Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Tersangka Berhasil Diamankan


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi, Tersangka Berhasil Diamankan

Situbondo, Pelopornews.co.id – Proses penyidikan kasus memperjualbelikan Pupuk Subsidi tanpa ijin yang berhasil diungkap Polres Situbondo, Polda Jawa Timur memasuki babak baru.

Penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo sudah Menetapkan Tersangka dan sekaligus resmi dilakukan Penahanan kepada Pemilik Pupuk Subsidi berinisial NT alias HS pada hari Kamis (15/06/2023) malam yang lalu.

Berawal ketika anggota Polsek Besuki Polres Situbondo menggagalkan Penyelundupan Pupuk Urea Bersubsidi sekitar 54 Karung.

Setiap Karung seberat 50 Kg dengan total seberat 2,7 Ton dari Bondowoso yang akan diselundupkan atau dijual ke Kabupaten Probolinggo kala itu.

Disamping berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Pupuk Bersubsidi seberat 2,7 Ton, dan saat itu Polsek Besuki mengamankan juga Mobil Pickup Nopol: P.9587.AF yang dipergunakan untuk mengangkut Pupuk Bersubsidi tersebut.

Dalam hal ini Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra menyebut, awalnya pengungkapan, yaitu Polisi mengamankan 3 orang Tersangka.

Diantaranya MZ yang berperan sebagai sopir Pick up, kemudian MA dan RF yang keduanya berperan sebagai Buruh Angkut untuk menaikkan atau menurunkan Pupuk dari kendaraan.

Selanjutnya dari hasil pengembangan telah berhasil mengamankan Tersangka NT alias HS yang berperan sebagai pemilik Pupuk Bersubsidi yang akan dijual keluar Daerah, yakni ke Probolinggo.

“Sehingga Bukti – bukti dan keterangan dari para Saksi sudah cukup lengkap, untuk kepentingan penyidikan kepada Tersangka NT alias HS yang berperan sebagai pemilik Pupuk Subsidi untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, mulai tanggal 15 Juni 2023 hingga 4 Juli 2023,” kata AKP Dhedi Ardi Putra.

Bahkan pihak Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H menegaskan, bahwa Polres Situbondo akan menindak tegas siapapun yang melakukan Penyelewengan Distribusi Pupuk Subsidi.

Oleh sebab itu, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang “Main – main” dengan Pupuk Bersubsidi.

“Kami menghimbau bagi siapapun yang memiliki niat untuk melakukan segala bentuk penyelewengan, segera hentikan, Kepolisian akan menindak tegas, siapa saja yang melanggar terkait Pupuk Subsidi,” pungkas Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H.

(Bertus)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE