Nganjuk, Pelopornews.co.id – Aparat Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian mesin diesel yang terjadi di bengkel milik warga Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Pelaku berinisial LH (40), warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, berhasil diringkus berkat kerja sama antara Unit Resmob Polres Nganjuk dan Unit Resmob Polres Tuban dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025, Kamis (23/10/2025).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit mesin diesel Kubota RD 85DI-1S, 8,5 PK warna oranye milik Kelompok Tani Bersama Desa Kelutan.
Mesin tersebut diketahui hilang pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat sedang diperbaiki di bengkel milik warga setempat bernama Nurhuda.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pelaku berhasil diamankan berkat hasil pengembangan dan koordinasi lintas Polres. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian diesel di wilayah Ngronggot dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujar Kapolres, Sabtu (25/10/2025).
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Unit Resmob Polres Nganjuk, Polsek Ngronggot, dan Polres Tuban.
“Dari hasil interogasi, pelaku LH alias Luki mengakui mencuri mesin diesel di bengkel warga Kelutan. Barang bukti berupa satu unit mesin diesel, celana pendek warna krem, dan satu unit ponsel merk Redmi berhasil diamankan,” terang AKP Sukaca.
Akibat perbuatannya, korban yang merupakan pengurus Kelompok Tani Bersama Desa Kelutan mengalami kerugian materi sekitar Rp 12 juta.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lain.
Komitmen Polres Nganjuk Berantas Kriminalitas
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengapresiasi kerja keras jajaran Polsek Ngronggot dan Unit Resmob Polres Nganjuk atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas tindak kriminalitas, terutama pencurian barang-barang pertanian yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Laporan bisa disampaikan melalui WhatsApp Lapor Kapolres Nganjuk di nomor 0811-5111-0110 atau Call Center 110.
“Semoga dengan terungkapnya kasus ini, rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” pungkas Kapolres Nganjuk (Ratna)
