Lamongan, Pelopornews.co.id – Polres Lamongan telah berhasil amankan dua orang yang diduga oknum LSM berinisial M.Z warga Desa Siman Kecamatan Sekaran dan H.M warga Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio.
Tersangka dilaporkan oleh R, warga Dusun Kauman, Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, diduga telah melakukan penggelapan mobilnya.
Dugaan penggelapan tersebut terjadi di rumah korban terletak Perum Jetis lndah Blok C Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Cristian Kosasih melalui Kasi Humas lpda. Anton Krisbiyantoro mengatakan, kedua tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Lamongan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kronologi kejadian yang berawal sekitar bulan Juli 2023 lalu.
“Kedua tersangka mendatangi rumah korban untuk memperpanjang sewa mobil Suzuki nomor polisi S 1776 LW milik korban dengan kesepakatan sewa 250 ribu perhari yang sebelumnya sudah di sewa oleh tersangka selama kurang lebih enam bulan dan pembayaran lancar,” kata lpda Anton Krisbiyantoro, Rabu, (20/9/2023).
Setelah itu, satu minggu kemudian tersangka sulit dihubungi. Hingga korban berusaha mencari keberadaan mobilnya dan mencari ke rumah tersangka, namun tidak membuahkan hasil, korban merasa kesel dan dirugikan oleh tersangka sekitar Rp.150 juta, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pada pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (rid)