Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Sidoarjo


Penulis : Redaksi Pelopornews

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Sidoarjo

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis serta ganja. Seorang pria berinisial BS (23), warga Bulu Barat, Kecamatan Madiun, ditangkap di tempat kosnya di kawasan Penambangan Krembangan, Taman, Sidoarjo, yang dijadikan tempat produksi sekaligus gudang penyimpanan.

​Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, membenarkan penangkapan tersebut. Petugas mengamankan BS yang berperan sebagai pembuat sekaligus kurir narkotika jaringan Surabaya–Sidoarjo.

​”Tersangka BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” ujar AKBP Dodi, Rabu (12/8/2026).

Hasil Pengembangan Kasus Juni 2026

​Penangkapan BS berawal dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada Juni 2026 di wilayah Surabaya. Dari hasil pengembangan dan pemetaan lokasi oleh anggota Unit 1 Satresnarkoba, petugas mengidentifikasi keterlibatan BS dan menyergapnya pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di Krembangan, Taman, Sidoarjo.

​Selain memproduksi tembakau sintetis dengan berbagai varian aroma dan rasa, tersangka juga menyediakan daun ganja, biji ganja, hingga sabu-sabu.

Diracik Mandiri Dipandu DPO

​Dalam menjalankan aksinya, BS memproduksi tembakau sintetis secara mandiri atas panduan seseorang berinisial AJ melalui sambungan telepon. Bahan baku dikirim oleh AJ menggunakan jasa pengiriman paket.

​Proses pembuatan dilakukan dengan mencampur tembakau biasa dan bahan kimia sintesis, diberi perisa aroma, lalu diaduk hingga merata. Setelah dikeringkan menggunakan alat pengering rambut (hairdryer), tembakau tersebut ditimbang masing-masing seberat 3 gram dan dikemas ke dalam plastik klip hitam.

​Tembakau sintetis yang siap edar tersebut kemudian didistribusikan dengan sistem “ranjau” berdasarkan perintah AJ. Untuk setiap titik lokasi pemรanjauan, BS mendapat upah sebesar Rp50.000.

​”Tersangka BS mengaku tidak mengetahui keberadaan AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas AKBP Dodi.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan peran sebagai pengedar narkoba sejak tahun 2025. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan atas dari kasus tersebut.

(Saiful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE