SURABAYA – Pelopornews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan barang bukti seberat bruto 292,93 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), laki-laki, Jumat (19/6/2026).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/298/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM tanggal 12 Juni 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan Kenjeran, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa sabu yang dikuasainya merupakan miliknya sendiri. Barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka membeli tiga paket besar sabu dengan total berat bruto sekitar 292,93 gram. Harga pembelian mencapai Rp45 juta per 100 gram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp55 juta per 100 gram, sehingga memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta setiap ons,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Polisi juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan atas pesanan seseorang berinisial M yang juga berstatus DPO. Dalam menjalankan transaksi tersebut, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang menerima imbalan sebesar Rp500 ribu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ASDP diketahui telah terlibat dalam peredaran narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. Ia mengaku melanjutkan aktivitas peredaran narkoba yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan akibat kasus serupa.
Selama menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka mengaku telah meraup keuntungan hingga mencapai Rp100 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket besar sabu dengan berat bruto 292,93 gram, satu wadah plastik bening berukuran besar, satu unit telepon genggam merek Vivo, dan satu unit telepon genggam merek Oppo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu para pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang serta menuntaskan proses penyidikan.
(Saiful)
![]()
