Pekalongan – Pelopornews.co.id – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Pekalongan mulai memasuki tahap pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Rabu (24/6/2026).
Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan telah mengambil langkah awal dengan memanggil Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya untuk memberikan klarifikasi serta menyerahkan data pendukung atas laporan yang sebelumnya disampaikan.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui GNPK RI terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan keuangan di salah satu desa di Kabupaten Pekalongan. Dalam proses tersebut, GNPK RI diminta menjelaskan kronologi laporan sekaligus melengkapi bukti-bukti yang dapat mendukung pemeriksaan.
Ketua GNPK RI Pekalongan Raya, Zaenuri, mengatakan pihaknya telah memenuhi undangan Inspektorat dan menyerahkan berbagai dokumen yang dianggap relevan untuk membantu proses pendalaman kasus.
“Kami hadir dan memberikan seluruh data yang kami miliki kepada tim pemeriksa. Harapannya, proses yang dilakukan Inspektorat berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zaenuri, Selasa (24/6/2026).
Menurutnya, langkah yang dilakukan GNPK RI merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran desa agar tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Zaenuri mengungkapkan bahwa organisasinya tidak berhenti pada penyampaian laporan awal. Dalam beberapa hari ke depan, GNPK RI berencana melakukan pendalaman lapangan guna mengumpulkan informasi tambahan yang nantinya akan diserahkan kepada Inspektorat sebagai bahan pendukung pemeriksaan.
“Kami masih akan melakukan pengumpulan data tambahan melalui tim khusus yang kami bentuk. Hasilnya akan kami serahkan untuk memperkuat proses pemeriksaan yang sedang berjalan,” katanya.
Sementara itu, Pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan, Aji Prabowo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kehadiran GNPK RI dalam agenda klarifikasi terkait laporan dugaan penyimpangan yang melibatkan salah satu desa berinisial “P”.
Menurut Aji, keterangan yang diberikan oleh GNPK RI dinilai cukup kooperatif dan membantu tim pemeriksa dalam memperoleh gambaran awal atas laporan yang masuk.
“GNPK RI telah memenuhi undangan kami dan memberikan keterangan yang dibutuhkan terkait aduan terhadap salah satu desa di Kabupaten Pekalongan. Informasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan yang sedang kami lakukan,” jelasnya.
Inspektorat Kabupaten Pekalongan menegaskan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme dan prosedur pengawasan yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat tugas resmi dengan tujuan memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan serta menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Proses pemeriksaan saat ini masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar bagi Inspektorat dalam menentukan langkah tindak lanjut berikutnya.
(Edy)
![]()
