Pelopornews.co.id – Lubuklinggau – Polsek Lubuk Linggau Barat Pada Hari Senin Tanggal 15 Mei 2023 Telah melakukan penangkapan Terhadap 1 (satu) orang laki-laki Dalam Perkara Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana
LP/B-33/V/2023/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL Tanggal 15 Maret 2023, perkara 363 KUHP
Tempat kejadian perkara
Jalan Padat Karya Rt.03 Kel. Ulak Lebar Kec. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Dengan korbanya
Bernama : MARTA SANJAYA
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : KARYAWAN SWASTA
Alamat : Jalan Padat Karya Rt.03 Kel. Ulak Lebar Kec. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Adapun saksi-saksi kejadian tersebut
Nama : ISWANTO
Pek : KETUA RT 05 ULAK LEBAR
Alamat : Kel. Ulak Lebar Rt.05 kec. Lubuklinggau barat II.
Atas nama tersangka
Nama :WAHYUDI Bin ZAINUDIN
Umur : 30 Tahun
Pekerjaan : Belum bekerja
Alamat : Jl. Garuda Rt.06 Kel. Lb.Tanjung Kec Lubuklinggau Barat I.
Adapun kronologis kejadian perkara senin tanggal 15 Mei 2023 sekira jam 03.00 WIB, saat itu Korban sedang tidur dikamar rumah nya bersama istri dan anak ny, yang mana ada saat itu istri korban terbangun karna kaki istri korban tersenggol oleh pelaku, setelah terbangun istri korban langsung teriak “MALING” kemudian pelaku langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh warga setempat
Kronologis penangkapan tersangka
Setelah menerima laporan dari masyarakat Tentang Kejadian Pencurian dengan Pemberatan, Tim Polsek Lubuklinggau Barat di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Ipda FAKRUDIN beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat langsung merespon laporan dengan mendatangi tempat kejadian perkara Riksa saksi-saksi Kemudian Pada Tanggal 15 Maret 2023 Tim Polsek Lubuklinggau Barat telah Berhasil melakukan Penangkapan Terhadap 1 (Satu) orang TSK an. Wahyudi Bin Zainudin yang lebih dulu sudah diamankan oleh warga setempat, dan dapat diamankan ke Polsek Lubuklinggau barat guna dilakukan pemeriksaan secara intensip.
Turut diamankan barang bukti berupa
1 (Satu) Buah Handphone merk INFINIX HOT PLAY;
1 (satu) Bilah pahat besi bergagang kayu warna coklat dg panjang ± 20 cm.
1(satu) Buah kotak Handphone merk infinix hot Play warn Hijau.
Hasil introgasi tersangka WAHYUDI BIN ZAINUDIN
Mengakui telah melakukan CURAT (Pencurian dgn Pemberatan) 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX HOT PLAY denan cara membobol pintu jendela dengan pahat besi bergagang kayu pengakuanya. (Af)