Lubuklinggau – Pelopornews.co.id – Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira Jam 21.00 wib di Jl Nangka Lintas Gang Handayani Kel. Ponororgo kec. Lubuklinggau Utara terjadi penodogan dalam kekerasan yang dilakukan oleh Agus dan eko, Yang kemudian dilaporkan oleh Bayu Pamungkas, seorang mahasiswa di jln Cianjur rt07 Ponorogo kec Lubuklinggau Utara,
Pada hari Kamis tangal 30 September 2022 sekira jam 21.00 Wib. Pada saat korban keluar dari rumah dgn tujuan kerumah teman, tidak jauh dari rumah korban, korban diberhentikan dan dihadang oleh 2(dua) orang laki laki yg tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor jenis yamaha vixion kemudian salah satu seorang laki laki yg memakai Jaket Switer sambil mengeluarkan Senjata tajam jenis pisau sambil.berkata ” MANO HP KAU”, lalu karena korban merasa terancam dan ketakutan serta pelaku juga meminta sepeda motor yg dipakai korban. Karena korban ketakutan maka korban berlari meninggal sepeda motor yang dipakai. Sedangkan pelaku langsung tancap gas membawa sepeda motor korban bersama tersangka satunya lagi. Akibat peristiwa tsb korban mengalami kerugian Satu Unit Jenis Honda SONIC nopol. BG 3082 HAD Warna hitam dan ditaksir dgn uang Rp 13 000.000 ( Tiga belas juta rupiah) Atas kejadian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Llg Utara I.
Pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira jam 11.00 Wib. Berdasarkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kebenarannya tentang keberadaan salah satu pelaku pencurian tsb yg diketahui bernama AGUS dicucian Mobil di jl. Kenanga 2 lintas. Kemudian Plh Kapolsek Llg utara1 memerintahkan Kanit reskrim utk melakukan penyelidikan tentang keberadaan dan kebenaran tersangka. Karena sudah akurat kemudian Kanit reskrim melaporkan hal tsb kepada Plh Kapolsek. Selanjutnya Plh Kapolsek Llg Utara 1 didampingi Kanit reskrim dan anggota team anak macan berangkat utk melakukan penangkapan yang sebelumnya telah diberikan APP oleh Plh kapolsek .
Tersangka AGUS berhasil ditangkap sedang bekerja dicucian mobil jl kenanga 2 lintas sekira jam 12.00 wib tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi diperjalanan tentang teman yang diajak melakukan melakukan Pencurian tersangka AGUS mengaku bahwa teman yang diajak bernama EKO. Selanjutnya team menuju kerumah tersangka EKO sekira jam 15.00 wib dan ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Lubuklinggau utara 1 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AGUS mengakui perbuatannya selain melakukan Tindak Pidana CURAS bersama dgn EKO. dirinya ada juga melalukan tindak pidana Curat maupun Curanmor sebanyak 7 (tujuh) TKP.
Adapun laporan yang sudah ada yaitu hanya Satu LP/B/218/IX/2022 tanggal 17 September 2022, tkp masjid nurul huda dijalan kenanga II dg kerugian 1 Unit sepeda motor honda supra Fit. Sedang 6 ( enam ) TKP lagi belum ada laporan.
Dalam melakukan Aksi curat/ Curanmor Saudara AGUS selain bersama EKO juga bersama sama dgn saudara BAYU (DPO) Dari hasil penjualan Sepeda Motor SONIC tersangka AGUS mendapat bagian dari sdr EKO sebesar Rp. 500.000 (ima ratus ribu rupiah) yang dijual oleh tersangka EKO. Dan uang hasil menjual spd motor digunakan untuk kebutuhan sehari hari, Barang bukti yang berhasil di sita 1 ( Satu ) Lembar Stnk motor Sonic.
(Af)