BANGKALAN – Pelopornews.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan menggelar Konferensi Pers Rilis Kasus 3C (Curanmor, Curat, dan Curas) untuk periode pengungkapan bulan Juli 2026. Dalam rilis tersebut, Polres Bangkalan berhasil menguji komitmen penegakan hukum dengan menguji dan mengumumkan keberhasilan pengungkapan 8 kasus kejahatan serta mengamankan 10 orang tersangka.
Keterangan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., dalam acara pers yang berlangsung di Mapolres Bangkalan pada Jumat (14/08/2026).
Rincian Pengungkapan Kasus Curat dan Curanmor
Dari total kasus yang diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bangkalan, perinciannya meliputi:
1. Pencurian dengan Pemberatan (Curat)
Polres Bangkalan mengamankan 3 tersangka dari 3 kasus:
Tersangka M: TKP Desa Janteh, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka S: TKP Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Tersangka R: TKP Toko Sembako Pasar Kasorjan (Jalan Panglima Sudirman) dan Rumah Kos di Jalan Pemuda Kaffa, Burneh, Bangkalan.
Saat ini seluruh tersangka kasus Curat berada dalam proses penyidikan lebih lanjut.
2. Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Polres Bangkalan membekuk 6 tersangka dari 4 kasus:
Tersangka S: Ditangkap tanpa perlawanan di depan Indomaret dekat Stadion Karapan Sapi Skep, Kelurahan Bancaran.
Tersangka R & M: Ditangkap terkait aksi penjarahan di Desa Banyoning Laok, Kecamatan Geger.
Tersangka H: Ditangkap atas kasus curanmor di Desa Pangpong, Kecamatan Labang.
Tersangka L & Y: Ditangkap atas TKP Desa Alas Rajah, Kecamatan Blega.
“Keenam tersangka curanmor digulung oleh petugas tanpa adanya perlawanan,” tegas AKBP Wibowo.
Kebijakan Pinjam Pakai Barang Bukti Motor
Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Polres Bangkalan menerapkan skema Pinjam Pakai Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor kepada pemilik sahnya. Sebanyak 7 unit sepeda motor yang berhasil disita kini dapat kembali digunakan oleh para korban.
“Tugas kami bukan hanya menangkap tersangka, tetapi juga membantu masyarakat. Kendaraan yang menjadi barang bukti kami pinjam-pakaikan kembali kepada pemiliknya agar dapat dipergunakan sehari-hari,” terang AKBP Wibowo.
Daftar 7 Unit Motor yang Dipinjam-Pakaikan:
Honda Beat (Nopol L-6040-JV) – TKP Surabaya | Pemilik: Risky.
Honda (Nopol K-3495-BAE) – TKP Karang Pilang, Surabaya | Pemilik: Wagimin.
Honda Vario (Nopol M-4080-PB) – TKP Akses Suramadu sisi Madura (Desa Masaran, Tragah) | Pemilik: Syaiful Anam (Anggota Polri).
Honda Beat (Nopol L-2657-BO) – TKP Skep Bancaran, Bangkalan | Pemilik: Nadia.
Honda Supra X (Nopol L-3440-HD) – TKP Jalan Trunojoyo, Bangkalan | Pemilik: Arya Firmansyah.
Honda (Nopol L-5908-NY) – TKP Gubeng, Surabaya | Pemilik: Angger Mukti.
Honda Beat (Nopol W-4288-NJR) – TKP Rungkut, Surabaya | Pemilik: Rosalia.
Kapolres mengingatkan, apabila sewaktu-waktu kendaraan tersebut dibutuhkan dalam proses persidangan di Kejaksaan, pemilik wajib mengembalikannya sementara sebagai barang bukti sebelum diserahkan kembali secara permanen.
Himbauan Kamtibmas Kapolres Bangkalan
Menutup konferensi pers, AKBP Wibowo mengimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bangkalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan bermotor.
“Jangan beri celah dan ruang kesempatan kepada tangan-tangan jahil. Seberapa kecil pun peluang yang ada, pasti akan dimanfaatkan oleh para pelaku curanmor. Mari kita bersama-sama lebih berhati-hati dan memilih tempat parkir yang aman,” tutupnya.
(Red/Iful)
![]()
