Kriminal

Polda Jatim Bongkar Kasus Arisan Fiktif Rp71 Miliar, Sejumlah Mobil Mewah dan Gadget Disita


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polda Jatim Bongkar Kasus Arisan Fiktif Rp71 Miliar, Sejumlah Mobil Mewah dan Gadget Disita

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus penipuan berkedok arisan online fiktif dengan total nilai transaksi yang fantastis. Hingga Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut tercatat telah mencapai Rp71 miliar.

​“Juli 2026, nilai transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif itu mencapai Rp71 miliar,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Bimo.

​Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik yang digunakan tersangka untuk mengoperasikan arisan, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa unit telepon seluler lainnya, laptop, sejumlah rekening bank, serta akun media sosial.

​Selain perangkat elektronik, polisi juga menyita tiga unit mobil yang diduga merupakan hasil dari kejahatan tersebut, yakni satu unit BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.

​“Kami akan terus melakukan penelusuran terkait aset dan akan menyita semua aset yang berhubungan atau yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut,” tegas Kombes Bimo.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Salah satu ketentuan yang diterapkan berkaitan dengan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kerugian material dalam transaksi elektronik.

​Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Komitmen Polda Jatim Berantas Kejahatan Digital

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber dan ekonomi digital.

​“Kemajuan teknologi dan media sosial tentu membawa banyak manfaat. Namun, hal ini juga kerap digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online dengan berbagai modus, termasuk promosi investasi palsu dan pengelolaan arisan online fiktif,” ujar Kombes Abast.

​Ia menekankan bahwa segala bentuk promosi maupun pengelolaan arisan online yang tidak sesuai kesepakatan dan merugikan peserta merupakan perbuatan melawan hukum yang pasti ditindak secara pidana.

​“Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Imbauan untuk Masyarakat

​Menutup keterangannya, Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur oleh penawaran arisan atau investasi melalui media sosial.

​“Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi, dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkas Kombes Abast.

(Saiful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE