Surabaya – Pelopornews.co.id — Laporan seorang pengendara ojek online (ojol) melalui kanal Hotline Lapor Cak Eri terkait dugaan pelanggaran penarikan retribusi parkir di Jalan Trunojoyo langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Aduan tersebut bermula ketika pengendara ojol merekam aksi juru parkir (jukir) di kawasan SDN Dr. Soetomo V. Kejadian tersebut sempat memicu perselisihan antara jukir, pengendara ojol, dan petugas keamanan kafe di lokasi.
Merespons hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama Satgas Terpadu Anti-Premanisme turun langsung ke lokasi untuk melakukan penindakan.
Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengonfirmasi bahwa jukir resmi Tepi Jalan Umum (TJU) tersebut terbukti melanggar aturan karena menarik retribusi secara tunai.
“Ketika jukir itu melakukan penerimaan pembayaran parkir tepi jalan umum dengan tunai langsung, kami cabut Kartu Tanda Anggota (KTA)-nya dan kami ganti dengan petugas baru,” tegas Trio, Kamis (6/8/2026).
Perselisihan Selesai, Jukir Wajib Non-Tunai
Trio menjelaskan, perselisihan antarindividu telah diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi pihak aplikator ojol. Kendati begitu, pemecatan dan pencabutan izin tetap diberlakukan kepada jukir nakal tersebut. Jukir pengganti pun diwajibkan mendaftar resmi ke UPTD Parkir Dishub Surabaya.
Selain menindak oknum jukir, Dishub juga memberi sosialisasi kepada para wali murid SDN Dr. Soetomo V agar tidak memarkir kendaraan terlalu lama di pinggir jalan umum saat menjemput sekolah demi mencegah kemacetan.
Dishub menegaskan bahwa kendaraan yang berhenti sebentar tidak dikenai retribusi. Namun jika dikenakan retribusi parkir TJU, wajib menggunakan metode pembayaran non-tunai.
Bakesbangpol Minta Warga Aktif Melapor
Sementara itu, Sekretaris Bakesbangpol Surabaya sekaligus Sekretaris Satgas Terpadu Anti-Premanisme, Ridwan Mubarun, meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan praktik parkir liar atau penarikan uang secara tunai.
“Kalau ada jukir menarik secara tunai atau melanggar aturan, langsung kabari kami agar bisa segera kami tindak di lapangan,” tegas Ridwan.
(*)
![]()
