SURABAYA, Pelopornews.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kado spesial bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026, Pemprov Jatim resmi menggelar program Pembebasan Pajak Daerah 2026 selama satu bulan penuh, terhitung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa insentif ini dihadirkan guna meringankan beban ekonomi warga sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Timur.
“Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, masyarakat mendapat keringanan finansial, dan di sisi lain, pemerintah memperoleh pemutakhiran basis data kendaraan yang lebih tertib untuk mendukung pembangunan daerah,” terang Khofifah dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Sabtu (1/8/2026).
5 Poin Utama Pembebasan Pajak Kendaraan
Program pemutihan dan keringanan pajak tahun ini mencakup lima fasilitas unggulan yang dapat dimanfaatkan langsung oleh warga pemilik kendaraan di Jawa Timur:
-
Bebas Sanksi Administratif: Penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
-
Bebas PKB Progresif: Pembebasan dari skema tarif pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
-
Diskon Pokok Tunggakan PKB 20%: Potongan 20% atas tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya bagi kelompok pekerja/buruh (maksimal PKB pokok Rp500.000 untuk kendaraan roda dua).
-
Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB: Pembebasan total denda dan pokok tunggakan tahun 2025 ke bawah khusus untuk pengendara roda dua kurang mampu (terdaftar di DTSEN dengan PKB pokok maksimal Rp500.000), pengemudi ojek online (ojol), serta kendaraan roda tiga.
-
Bebas Denda SWDKLLJ: Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun yang telah lewat.
| Jenis Fasilitas / Insentif | Kelompok Sasaran & Ketentuan |
| Bebas Denda PKB & BBNKB | Seluruh pemilik kendaraan di Jawa Timur |
| Bebas Pajak Progresif | Pemilik kendaraan roda dua / roda empat lebih dari satu |
| Diskon 20% Pokok Tunggakan | Pekerja / Buruh (Roda dua, PKB pokok max. Rp500.000) |
| Bebas Total Pokok & Denda | Warga Kurang Mampu (DTSEN), Ojol, & Roda Tiga |
| Bebas Denda SWDKLLJ | Seluruh penunggak tahun-tahun lalu |
Tarif Tidak Naik & Pembayaran Serba Digital
Selain pemutihan sanksi, Pemprov Jatim memastikan tarif pengenaan PKB dan BBNKB tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Kepastian ini dikuatkan lewat Kepgub Jatim Nomor 100.3.3.1/261/013/2026 yang memberikan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% dan BBNKB sebesar 37,25%.
Masyarakat dapat mengurus layanan ini secara langsung di seluruh gerai Kantor Bersama SAMSAT se-Jawa Timur, maupun memanfaatkan akses serba digital melalui mitra platform Tokopedia, GoPay, Shopee, Alfamart, Indomaret, hingga Bank Jatim. Pemprov Jatim mengimbau warga agar segera memanfaatkan masa berlaku satu bulan ini secara optimal.
(Hendri)
![]()
