SURABAYA – Pelopornews.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus penipuan online bermodus promosi emas logam mulia murah. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang tersangka, di mana empat di antaranya merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu orang wanita penampung dana.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan pengungkapan ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber.
”Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena memanfaatkan teknologi untuk menipu masyarakat,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026).
Skenario Penipuan dan Pembagian Peran Pelaku
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan, para pelaku mengendalikan aksinya dari dalam lapas menggunakan aplikasi digital.
Kelima tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing:
IJS & MAH (Warga binaan Lapas Nusakambangan & Lapas Sumut): Menyiapkan perangkat lunak untuk menjalankan aksi scamming.
IR & SYR (Warga binaan Lapas Sumut): Menyediakan rekening penampung.
RML alias Beby (Wanita, pihak luar): Pemilik rekening penampung, pengelola, sekaligus pendistribusi uang hasil kejahatan.
Modus operandi dimulai saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor asing yang mengaku sebagai anaknya. Setelah membangun kepercayaan, pelaku menawarkan emas promo seharga Rp2,35 juta per gram—jauh di bawah harga pasaran saat itu yang mencapai Rp2,8 juta per gram.
Tergiur harga murah, korban memesan dua batang emas 100 gram dan satu batang emas 50 gram dengan total transaksi Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI milik RML. Penipuan baru terungkap setelah suami korban merasa curiga dan mengonfirmasi langsung kepada anak mereka.
Rugi hingga Rp3,7 Miliar, Terancam 6 Tahun Penjara
Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa beberapa unit ponsel, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan hasil kejahatan.
”Diperkirakan terdapat sedikitnya lima korban dengan modus yang sama, baik di Jawa Timur maupun luar daerah, dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar,” jelas Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa untuk segera melapor. Saat ini, polisi masih terus menelusuri seluruh aliran dana para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang ITE (sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1/2024) serta ketentuan dalam UU No. 1/2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
(Red/Saiful)
![]()
