Depok, Pelopornews.co.id – Mengawali melakukan Penelitian berkas perkara bos TPPO yang berinisial EK mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan PMJ. Namun setelah diteliti berkas yang dilimpahkan masih harus disempurnakan.
“Masih didapati kekurangan formil dan materil pada berkas perkara atas tersangka EK. Meski begitu, jaksa peneliti telah memberikan petunjuk kepada PMJ untuk melengkapi berkas perkara tersebut”, kata Alpadera, Selasa (5/9).
Tersangka, lanjut Alpadera “kawasan Cimanggis sebagai transit sebelum diberangkatkan ke Malaysia karena memang daerah tersebut cukup strategis dan warga sekitar tidak mengetahui rumah yang didiami empat korban merupakan transit TPPO,” ujar Alpadera.
Menurut pengakuan tersangka kepada korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga atau PRT di Malaysia. Alpadera belum mengungkapkan besaran gaji yang dijanjikan. Termasuk, besaran biaya keberangkatan yang dibayar korban kepada tersangka, karena masuk materi perkara.
“Itu masuk materi penyidikan, kami belum dapat menyampaikan dan yang jelas Kejaksaan Negeri Kota Depok dalam meneliti berkas tersebut akan obyektif dan profesional, ” tutup Alpadera tegasnya (Zis/it)