Surabaya, pelopornews.co.id – Unit reskrim Polsek Sukomanunggal amankan pelaku tipu gelap yang berhasil membawa sepeda motor milik kekasihnya yang baru di kenal lewat media sosial.
Polsek Sukomanunggal melalui Kanit Reskrimnya IPDA Eko Yudha menerangkan, Pelaku JN (33) asal Bangkalan di tangkap di depan Alfamidi jl Sukomanunggal, Minggu Pukul 13.00 WIB.(08/12).
Pelaku JN baru pertama kali kenal korban M (29) asal Bangkalan juga berkenalan di medsos, Selanjutnya janjian via pesan wa dan ketemu di Suramadu.Setelah bertemu sama pelaku di ajaklah jalan – jalan ke ITC Mall Surabaya.Kemudian motor korban di bawa kabur sehingga di tangkap anggota reskrim Polsek Sukomanunggal ,” Ujarnya IPDA Eko Yudha.
Barang Bukti sepeda motor Honda Scoopy Nopol M -3601- IA warna coklat dan Pelaku sama-sama di amankan di Mapolsek Sukomanunggal.
Kini pelaku JN mempertanggung jawabkan segala perbuatannya dan di jerat Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.’ Pungkasnya. (Muis)