Rembang, Pelopornews.co.id – Perkara Penganiayaan Terhadap Saudara Kusnanto Yang Terjadi Pada Hari Senin,21 Agustus 2023.Jam 13.30.WIB.
Dipinggir Jalan depan SD Temperak Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, Mengakibatkan Luka Serius Dan Rasa Sakit Ditimbulkan,Serta Luka Robek Di Bagian Kepala Panjang 7 Cm, Dalam 1 Cm Dan 12 Jahitan.
“Di picu Dari Berangkat Kegiatan Karnafal Agustusan Dari Pihak Pelaku Di tinggal Oleh Korban, Dengan Kejadian Tersebut Pelaku Menaruh Dendam Ke Korban Dan Melakukan Pemukulan Dari Belakang Menggunakan Batang Pemukul Yang Biasa Di Pakai Di olahraga Kasti, Pada Saat Karnafal Berlangsung.
Dari Kejadian Tersebut Korban Mengadukan Tindak Penganiayaan Yang Di Lakukan Seseorang Yang Berinisial SR Warga Desa Wonokerto Kecamatan Sale Ke Polsek Sarang, ‘Dari Polsek Sarang Menunjuk BRIPKA ARIP SEPTRIA HENDRA SAPUTRA S.H.M.H Selaku Penyidik Dalam Kasus Tersebut.Selanjutnya Gelar Perkara Tersebut Dilimpahkan Ke Polres Rembang.
Kami akan Melaporkan Pemukulan Yang Saya Terima Ke Pihak Kepolisian Pak Dan Di sini Saya Butuh Keadilan Dan Keamanan Di Keluarga Saya,Biar Dari Pelaku Mendapatkan Konsekuensi terkait Tindakan Yang Dilakukanya. “Kami Memohon Dari Pihak Kepolisian Bisa Memberikan Keadilan Sesuai Undang Undang Terkait Penganiayaan/ Pemukulan Yang Di Lakukan Kepada Saya.”Ucap Kusnanto Selaku Korban.
Kanit Unit 1 Hery Agus, S.H Mengatakan Saya Sudah Menerima Pelimpahan Berkas Pengaduan Penganiayaan Dari Polsek Sarang Selanjutnya Akan Saya Lakukan Pemangilan Terhadap Pelapor Dan Saksi Dulu Untuk Melengkapi Berkas penyidikan.Karena Saksi Belum Hadir Akan DiLanjutkan Besok Untuk Saya Mintai keterangan.”Katanya.
Selanjutnya Bila Sudah Lengkap Keterangan Peryataan Dari Korban Dan Saksi Saksi Pada Saat Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dan Nanti Akan Saya Lakukan Pemanggilan Terhadap Terlapor/Pelaku. (Wiyanto)