Pekalongan – Pelopornews.co.id — Respons cepat jajaran Polres Pekalongan kembali membuahkan hasil manis. Kurang dari lima jam sejak laporan diterima melalui Call Center 110, petugas berhasil membekuk terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) beserta barang bukti di kawasan perbatasan Batang, Kamis (6/8/2026) dini hari.
Pengungkapan ini berawal dari aduan warga bernama Ariyah pada Rabu (5/8/2026) malam. Korban melaporkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam milik kerabatnya hilang digondol pencuri dari dalam rumah di Desa Delegtukang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Pelaku beraksi sekitar pukul 22.34 WIB dengan merusak pintu belakang rumah. Menanggapi laporan warga via Call Center 110, personel Polsek Wiradesa merapat ke TKP hanya dalam waktu sepuluh menit untuk menggelar olah TKP, memeriksa saksi, dan mengamankan rekaman CCTV.
Data ciri-ciri kendaraan hilang langsung disebarkan ke seluruh jaringan komunikasi internal polisi. Saat melakukan patroli bersama Unit Resmob di wilayah perbatasan, petugas mencurigai kendaraan yang melintas dengan ciri-ciri persis seperti milik korban.
Petugas membuntutinya hingga berhenti di kawasan Indomaret Batas Kota Timur Batang dan langsung mengamankan terduga pelaku berinisial AK (33), warga Kabupaten Temanggung.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Suwarti menegaskan, keberhasilan ini berkat laporan cepat masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan.
“Kurang dari lima jam setelah laporan masuk via Call Center 110, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Keberhasilan ini buah sinergi respons cepat personel, olah TKP, dan penyebaran informasi secara intensif,” ungkap Iptu Suwarti.
Terancam Pasal KUHP Baru
Selain mengamankan AK, polisi menyita barang bukti satu unit Honda Scoopy, STNK, BPKB, kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian.
Saat ini penyidik Polsek Wiradesa masih mendalami kasus tersebut guna memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf E dan F KUHP Subsider Pasal 476 KUHP UU No. 1 Tahun 2023.
(Edy/Ozy)
![]()
