Kejaksaan

Setor Uang Judi Online Rp.4,9 Miliar ke Kas Negara, PNBP Kejari Tanjung Perak Tembus 905 Persen


Penulis : Redaksi Pelopornews

Setor Uang Judi Online Rp.4,9 Miliar ke Kas Negara, PNBP Kejari Tanjung Perak Tembus 905 Persen

Surabaya – Pelopornews.co.id – Uang hasil Judi Online senilai Rp.4.907.261.329 yang berkaitan dengan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) diketahui dari Tindak Pidana Perjudian Online, maka resmi disetorkan ke Kas Negara.

Tentang Penyetoran Dana tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya yang melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Senin 10 Agustus 2026. Sedangkan langkah tersebut berdasarkan terkait Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.

Sedangkan Dana itu sebelumnya hasil Sitaan Penyidik Ditressiber Polda Jawa Timur dari sejumlah Rekening yang berkaitan dalam Perkara TPPU. Adapun terkait dalam Perkara tersebut, Yurry hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara Kepala Kejari Tanjung Perak, Surabaya Darwis Burhansyah menyebut, bahkan Dana yang disita berkaitan dengan Tindak Pidana asal Perjudian Online yang ditangani oleh aparat Penegak Hukum.

“Penegakan Hukum tidak sekadar menghukum Pelaku dengan Pidana Penjara atau Follow The Suspect. Tetapi juga melacak, menyita dan merampas hasil Kejahatan atau Follow The Money,” tegas Kajari Tanjung Perak.

Sehingga Status Dana tersebut adalah Aset Negara, yang sebelumnya telah ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya, maka melalui Penetapan pada 14 Oktober 2025 yang lalu.

Adapun pelaksanaan Penetapan hal tersebut, kemudian diserahkan kepada Kejari Tanjung Perak oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Terkait Penyerahan dilakukan karena Rekening yang Disita memiliki keterkaitan dengan Tindak Pidana asal tentang Perjudian yang sebelumnya telah diproses oleh Kejari Tanjung Perak.

Bahkan dalam Perkara Perjudian tersebut, maka terpidana Sutikno telah menjalani proses Penuntutan oleh Kejari Tanjung Perak pada 2025.

Sehingga dengan tambahan Setoran Rp.4,9 Miliar tersebut, maka Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan Kejari Tanjung Perak sepanjang Tahun 2026 ini mencapai Rp.8.864.756.557.

Adapun tentang capaian disebut telah melampaui Target PNBP Tahun 2026 hingga 905 persen. Adapun Setoran tersebut menunjukkan, bahwa terkait penanganan Perkara Pidana tidak berhenti pada proses Penuntutan dan Pemidanaan Pelaku.

(Red/Bertus/Iful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE