Surabaya – Pelopornews.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menunjukkan pendekatan Penegakan Hukum yang berorientasi pada Keadilan dan Pemulihan. Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wakajati Luhur Istighfar, S.H, M.Hum menyetujui Penghentian Penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap Tujuh Perkara Tindak Pidana Umum dari Lima Kejaksaan Negeri, pada Rabu (29/07/2026) yang lalu.
Persetujuan tersebut diberikan setelah dilaksanakan serangkaian Ekspose bersama Plh. Aspidum dan Para Kasi, Kajari Kabupaten Malang, dan turut diikuti secara Virtual oleh Kajari Tanjung Perak, Kajari Batu, Kajari Lamongan, dan Kajari Pacitan.
Adapun dari ke Tujuh Perkara yang dihentikan penuntutannya tersebut merupakan Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), dengan rincian sebagai berikut ;
1). 2 Perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 591 huruf a KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak, Surabaya.
2). 2 Perkara Pencurian memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP masing masing yang diajukan oleh Kejari Lamongan dan Kejari Kabupaten Malang.
3). 1 Perkara Penganiayaan Ringan yang memenuhi ketentuan Pasal 466 Ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Lamongan.
4). 1 Perkara Penganiayaan Dengan Berencana yang memenuhi ketentuan Pasal 467 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c KUHP yang diajukan oleh Kejari Pacitan.
5). 1 Perkara Penipuan atau Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP yang diajukan oleh Kejari Batu.
Sementrara selama dalam Ekspose berlangsung, para Kajari bersama Kasi Pidum secara bergiliran memaparkan Kasus Posisi, alasan Pengajuan Penghentian Penuntutan, Kondisi Sosial para pihak, hingga rencana Sanksi Sosial. Sehingga Pemaparan tersebut menjadi Bahan Pertimbangan penting sebelum tentang Persetujuan diberikan.
Merujuk pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP, serta Peraturan Kejaksaan Nomor: 15 Tahun 2020, Wakajati menyetujui Penghentian Penuntutan, karena Perkara tersebut dinilai telah Memenuhi Syarat, yakni Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana, Ancaman Pidananya tidak melebihi ketentuan yang Dipersyaratkan, dan telah tercapai Kesepakatan Perdamaian antara Korban dan Pelaku.
Oleh karena itu, melalui Pendekatan ini, maka Kejaksaan mendorong Penyelesaian Perkara yang tidak hanya memberikan Kepastian Hukum, tetapi juga Memulihkan Hubungan antar pihak dan Menjaga Ketertiban Sosial.
Kejati Jawa Timur menegaskan, bahwa Penerapan Restorative Justice itu dilakukan secara Cermat dan Terukur yang sebagai instrumen Hukum untuk menghadirkan Penyelesaian yang lebih bermanfaat bagi Masyarakat.
(Bertus/Iful/Red)
![]()
