Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pengedar Narkoba di Semampir, 672 Paket Sabu Disita


Penulis : Redaksi Pelopornews

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pengedar Narkoba di Semampir, 672 Paket Sabu Disita

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika skala besar di Kota Surabaya. Petugas meringkus pemuda berinisial IRF (20) di sebuah rumah kawasan Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, Sabtu (15/8/2026) malam.

​Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 672 paket sabu siap edar dengan total berat bruto mencapai 399,15 gram yang disimpan dalam tas ransel.

Fakta Pengungkapan Kasus:

Jaringan DPO: Seluruh paket sabu merupakan milik pengedar berinisial HSM yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka IRF bertindak sebagai kurir dan penyimpan barang.

Sistem Kerja & Upah: IRF mengedarkan sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB dengan imbalan Rp 150.000 per hari dari HSM.

Harga Paket: Sabu diecer dalam paket hemat Rp 100.000, paket 1/4 seharga Rp 250.000, dan paket 1/2 seharga Rp 400.000.

Motif: Himpitan ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu secara gratis.

Barang Bukti yang Disita:

672 plastik klip sabu (total berat bruto ± 399,15 gram).

Uang tunai Rp 3.000.000 hasil penjualan.

​1 unit timbangan digital hitam dan 2 bendel plastik klip kosong.

​3 kotak bersekat hitam dan 1 tas ransel abu-abu hitam.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Jo UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026. IRF terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

​Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan berkas perkara IRF ke kejaksaan serta terus memburu keberadaan HSM guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

(Saiful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE