KOTA PEKALONGAN — Pelopornews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan PDAM Kota Pekalongan tahun 2022.
Keempat tersangka menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (18/8/2026). Usai pemeriksaan, mereka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan untuk menjalani penahanan.
Empat tersangka masing-masing berinisial K, yang sebelumnya menjabat Kasubag Keuangan dan kini Kasubag Umum, serta P selaku Kasubag Distribusi. Dua tersangka lainnya yakni M-I, mantan Direktur Utama PDAM Kota Pekalongan, dan T-S, mantan Kasubag Satuan Pengawas Intern (SPI) yang kini telah pensiun.
Kasi Pidsus Kejari Kota Pekalongan, Yugo Susandi, didampingi Kasi Intel Baskoro Adi Nugroho, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan proyek fiktif dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan PDAM Kota Pekalongan pada 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,7 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
Proses penahanan sempat mengalami kendala setelah para tersangka dilaporkan mengalami gangguan kesehatan berupa tekanan darah tinggi. Tim medis kemudian melakukan pemeriksaan dan memberikan penanganan.
Setelah kondisi kesehatan dinyatakan membaik, keempat tersangka akhirnya diterima pihak Rutan Pekalongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Arif NS, SH, MH selaku kuasa hukum salah satu tersangka, menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Kota Pekalongan.
Ia meminta masyarakat tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak memberikan penilaian sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini kini memasuki tahapan proses hukum selanjutnya. Fakta terkait dugaan proyek fiktif, peran masing-masing tersangka, serta besaran kerugian negara akan diuji melalui persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pimpinan perusahaan daerah serta berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah. (Edy)
![]()
