Pemerintahan

Pembongkaran Eks Toko Nam Timbulkan Pertanyaan, Disbudporapar Tegaskan Gunakan Sinergi Antar-UPTD


Penulis : Redaksi Pelopornews

Pembongkaran Eks Toko Nam Timbulkan Pertanyaan, Disbudporapar Tegaskan Gunakan Sinergi Antar-UPTD

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Pembongkaran bangunan cagar budaya eks Toko Nam di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, sempat menyita perhatian publik. Eksekusi yang dilakukan pada malam hari—dengan alasan menghindari kemacetan lalu lintas—memicu deretan pertanyaan terkait dasar hukum, rencana alokasi lahan, hingga sumber pendanaan operasional pembongkaran.

​Menanggapi dinamika tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelopor sempat melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

​Dalam jawaban tertulisnya, Pemkot Surabaya menyatakan bahwa kondisi fisik gedung eks Toko Nam memang sudah tidak layak dan direncanakan untuk dibangun kembali agar lebih kokoh. Terkait biaya operasional, pelaksanaan di lapangan ditanggung bersama oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait sesuai dengan pembagian tugas dari Pemkot Surabaya.

​Meski pengelolaan cagar budaya berada di bawah kewenangan Pemkot Surabaya, kejelasan mengenai pertanggungjawaban dana operasional pembongkaran tersebut masih terus ditelusuri.

​Saat dikonfirmasi lebih lanjut ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya di Gedung Siola, pihak dinas memberikan klarifikasi mendalam.

​Totok, salah satu staf Bidang Kebudayaan Disbudporapar Kota Surabaya, menegaskan bahwa tidak ada alokasi anggaran khusus atau dana operasional pembongkaran yang dikeluarkan secara independen oleh pihak Disbudporapar.

​”Terkait dana operasional pembongkaran itu sebenarnya tidak ada khusus, melainkan hasil sinergi atau kolaborasi antar-UPTD untuk saling mendukung. Misalnya, dukungan alat berat berasal dari Dinas PU (Pekerjaan Umum), serta keterlibatan dinas-dinas terkait lainnya sesuai petunjuk pimpinan,” jelas Totok.

​Totok menambahkan, mekanisme ini murni berbasis kolaborasi lintas instansi di lingkup Pemkot Surabaya demi efisiensi dan kelancaran penanganan di lapangan. Untuk rincian teknis lebih mendalam, pihak dinas mengarahkan agar konfirmasi dapat dilakukan langsung kepada Kepala Disbudporapar Kota Surabaya, Hidayat Syah pak edo.

(Red/Bertus/Saiful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE