Nasional

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Hentikan Perekrutan Honorer Baru


Penulis : Redaksi Pelopornews

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Hentikan Perekrutan Honorer Baru

JAKARTA – Pelopornews.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Menurutnya, penambahan tenaga honorer berpotensi membebani anggaran belanja pegawai dan menjadi masalah bagi kepala daerah di masa mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

“Untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong jangan ada lagi penambahan honorer karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan menjadi beban kepala daerah berikutnya. Ini bisa menjadi bom waktu,” kata Tito.

Ia menegaskan bahwa kebijakan moratorium tenaga honorer harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh daerah. Karena itu, kepala daerah diminta bersikap tegas dengan tidak membuka rekrutmen tenaga honorer baru.

“Honorer sudah dimoratorium. Mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” ujarnya.

Tito menilai sebagian tenaga honorer, khususnya di bidang administrasi, tidak memiliki kompetensi yang memadai. Ia juga menyinggung adanya praktik rekrutmen yang tidak sesuai kebutuhan organisasi.

Menurutnya, tidak sedikit tenaga honorer yang direkrut karena kedekatan dengan pejabat atau tim sukses kepala daerah terdahulu sehingga tidak memberikan kontribusi optimal terhadap pelayanan publik.

“Kalau untuk tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten dan tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat sebelumnya atau tim sukses yang dimasukkan ke sana. Datang jam 08.00, pulang jam 10.00, jadi beban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tito mengatakan jumlah tenaga honorer yang terus bertambah pada akhirnya menimbulkan tuntutan agar mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tenaga honorer yang saat ini sudah direkrut tidak perlu diberhentikan karena pemerintah ingin menghindari keresahan di kalangan pegawai.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa larangan perekrutan tenaga honorer telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Rifqi, pihaknya akan mengusulkan pemberian sanksi bagi pejabat yang tetap melakukan rekrutmen tenaga honorer dalam revisi UU ASN mendatang.

“Dalam revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang melakukan rekrutmen,” katanya usai rapat.

Ia menekankan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah meningkatkan meritokrasi, profesionalisme, dan kompetensi aparatur sipil negara, baik PNS maupun PPPK.

Rifqi juga mengingatkan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak terserap terlalu besar untuk belanja pegawai. Menurutnya, masih terdapat sejumlah daerah yang mengalokasikan lebih dari 60 hingga 70 persen APBD untuk kebutuhan tersebut.

“Kita tidak boleh zalim kepada masyarakat. Jangan sampai APBD justru tidak dihadirkan untuk pembangunan, tetapi habis untuk belanja pegawai,” tegasnya.

 

(Red/Iful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE