Nasional

Gagalkan Peredaran 38 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Dua Kurir Modus Ranjau


Penulis : Redaksi Pelopornews

Gagalkan Peredaran 38 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Gresik Bekuk Dua Kurir Modus Ranjau

GRESIK – Pelopornews.co.id – Satresnarkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30) berhasil diringkus petugas beserta barang bukti sabu seberat total 38,066 gram yang diduga siap diedarkan di wilayah Gresik selatan.

​Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kronologi Penggerebekan

​Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).

​Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti, antara lain:

17 paket sabu siap edar (total berat 38,066 gram).

Timbangan digital & puluhan plastik klip.

Alat hisap (bong).

2 unit telepon seluler.

1 unit sepeda motor operasional pelaku.

​Nilai ekonomis dari barang haram yang berhasil disita tersebut diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.

Modus Operandi dan Peran Pelaku

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan menggunakan modus sistem ranjau—yakni meletakkan paket sabu di titik-titik lokasi tertentu yang disepakati untuk nantinya diambil oleh pembeli.

​”Mereka diketahui telah menjalankan aktivitas haram ini selama kurang lebih empat bulan, dengan cakupan wilayah edar meliputi kawasan Wringinanom, Driyorejo, Karangandong, hingga Legundi,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Dalam sepekan, kedua pelaku mampu mengedarkan hingga 40 gram sabu dan mendapatkan imbalan sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang berhasil dipasang.

​Kapolres menambahkan bahwa saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama barang haram tersebut yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Imbauan Kapolres & Layanan Aduan

​Guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan narkotika, Kapolres Gresik mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika melihat indikasi penyalahgunaan narkoba.

​Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi Polres Gresik melalui:

Call Centre Hotline: 110

Layanan ‘Lapor Cak Rama’: 0811-8800-2006

​Ancaman Hukuman

​Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Pasangan kurir ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Ancaman pidana yang menanti keduanya tidak main-main, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Red/Saiful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE