Kriminal

Kakek 67 Tahun di Surabaya Nekat Curi Tiang Rambu Bekas, Aksinya Viral di Media Sosial


Penulis : Redaksi Pelopornews

Kakek 67 Tahun di Surabaya Nekat Curi Tiang Rambu Bekas, Aksinya Viral di Media Sosial

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Aksi pencurian yang dilakukan seorang pria lanjut usia di Surabaya menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Pelaku berinisial S (67), warga Jalan Ikan Dorang, Surabaya, diamankan polisi setelah kedapatan mencuri tiang besi bekas rambu lalu lintas milik Dinas Perhubungan (Dishub) yang berada di depan Satpas Colombo, Jalan Ikan Kerapu, Surabaya.

Pelaku menjalankan aksinya pada siang hari, tepatnya Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi tersebut sempat direkam warga dan beredar luas di media sosial hingga akhirnya menarik perhatian petugas.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, M. Prasetyo, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Patroli Siber Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

“Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke Lamongan,” ujar AKP M. Prasetyo, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, tiang besi yang dicuri merupakan bekas rambu lalu lintas yang telah lama roboh dan tidak lagi dilengkapi papan rambu. Pelaku diduga mengira barang tersebut sudah tidak digunakan sehingga nekat membawanya pergi.

Sebelum membawa tiang besi tersebut, pelaku terlebih dahulu membersihkan sisa cor yang menempel pada bagian bawah tiang. Aksinya sempat diketahui seorang tukang becak yang kemudian menghampirinya.

“Pria lain yang terekam dalam video itu adalah tukang becak dan tidak mengetahui aksi pencurian tersebut. Bahkan, ia sempat memperingatkan pelaku. Namun pelaku berdalih bahwa tiang itu sudah tidak digunakan,” jelas Prasetyo.

Setelah menerima penjelasan dari pelaku, tukang becak tersebut kembali ke becaknya. Sementara itu, pelaku melanjutkan aksinya dan membawa tiang besi keluar dari lokasi kejadian.

Kasus ini terungkap setelah Tim Patroli Siber Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menemukan video aksi pencurian yang viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan dan identifikasi di lapangan, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku.

Setelah aksinya viral, pelaku diketahui melarikan diri ke Lamongan untuk menghindari kejaran petugas. Namun, saat kembali ke Surabaya, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Ikan Kerapu.

“Kami mengamankan pelaku saat kembali dari pelariannya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan,” tegas Prasetyo.

Saat ini, penyidik masih mendalami keberadaan barang bukti berupa tiang besi bekas rambu lalu lintas yang dicuri pelaku. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan mengambil barang milik pemerintah tanpa izin tetap merupakan tindak pidana, meskipun barang tersebut terlihat tidak terpakai atau dalam kondisi terbengkalai.

(Saiful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE