Kriminal

Biadab! Ayah di Surabaya Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2025


Penulis : Redaksi Pelopornews

Biadab! Ayah di Surabaya Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali Sejak 2025

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus memilukan. Seorang ayah kandung berinisial ST (47), warga Surabaya, tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri secara berulang kali.

​Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengonfirmasi bahwa status ST kini telah ditetapkan sebagai tersangka.​

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (29/6/2026).

Terbongkar dari Cerita Korban ke Ibu

​Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban mengumpulkan keberanian untuk menceritakan tindakan bejat sang ayah kepada ibunya. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan mantan suaminya ke pihak kepolisian.

​Meski kedua orang tua korban sudah bercerai, tersangka diketahui masih sering datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama saat akhir pekan. Celah inilah yang dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya.

​Dalam proses penyidikan, polisi bergerak cepat dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • ​Akta kelahiran korban dan Kartu Keluarga (KK)
  • ​Akta perceraian orang tua korban
  • ​Hasil visum et repertum
  • ​Barang bukti pendukung lainnya terkait pembuktian perkara.

​Terancam Hukuman Berat dan Pemberatan Pidana

​Akibat perbuatan kejinya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena statusnya sebagai orang tua kandung, polisi juga menerapkan pasal pemberatan pidana.

​”Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Ganis.

​Korban Diberikan Pendampingan Trauma Healing dan Pendidikan

​Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, Polda Jatim juga memastikan kondisi psikologis dan masa depan korban tetap terjaga. Pihak kepolisian bekerja sama dengan DP3PPKB Kota Surabaya untuk memberikan pendampingan menyeluruh.

​Pendampingan ini mencakup:

  1. ​Layanan kesehatan medis
  2. ​Pemulihan psikologis (trauma healing)
  3. ​Perlindungan fisik dan bantuan hukum
  4. ​Pemenuhan hak pendidikan hingga lulus sekolah.

​”Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” kata perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM.

​Polda Jatim: Kekerasan Anak Adalah Prioritas Utama

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu atensi utama korps Bhayangkara di Jawa Timur.

​”Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, khususnya anak, melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” pungkas Kombes Abast.

​Saat ini, tersangka ST telah resmi dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Saiful/Hendri)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE