SURABAYA – Pelopornews.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus dugaan penculikan dan perampasan yang sebelumnya telah diungkap. Hasil penyidikan terbaru mengarah pada keterlibatan dua tersangka lain yang diduga berperan dalam penyekapan korban serta menjalankan skenario pemerasan terhadap keluarga korban.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial A.J.S. (31) dan U.M.T.S. (38), warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka L.A. dan N yang sebelumnya telah diamankan dalam kasus penculikan, penipuan, dan penggelapan.
“Bermula ketika korban berinisial K.C., warga Tambaksari, Surabaya, disekap dan disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di Blora, Jawa Tengah,” ujar AKBP Edy Herwiyanto kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, selama berada di lokasi penyekapan, korban tidak memiliki akses komunikasi dengan dunia luar. Korban juga tidak diperbolehkan beraktivitas secara bebas karena rumah kontrakan tersebut dalam kondisi terkunci dari luar.
AKBP Edy menjelaskan, aksi penculikan tersebut dilakukan atas arahan tersangka utama L.A. dengan melibatkan A.J.S. dan U.M.T.S. yang diberi imbalan untuk mengawasi sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-hari korban selama masa penyembunyian.
“Tidak hanya membantu menyembunyikan korban, kedua tersangka juga diduga ikut terlibat dalam penyusunan skenario yang dibuat oleh pelaku utama,” ungkapnya.
Dalam skenario tersebut, L.A. berpura-pura menjadi penagih utang yang mengklaim anak korban memiliki kewajiban finansial yang harus segera dilunasi. Modus itu digunakan untuk memberikan tekanan kepada keluarga korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Polisi juga mengungkap bahwa korban sempat dipindahkan dan disekap di sebuah hotel di Kota Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat skenario yang telah dirancang para pelaku.
“Bahkan dalam prosesnya, korban sempat dibawa dan disekap di sebuah hotel di Kota Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat skenario yang telah dirancang,” kata AKBP Edy.
Dari hasil penangkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi yang diduga digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon seluler Realme C35 warna hijau metalik milik U.M.T.S. dan satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 warna oranye milik A.J.S.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui bekerja atas perintah L.A. untuk mengawasi korban dan memenuhi kebutuhannya selama berada di rumah kontrakan.
Polisi meyakini L.A. merupakan aktor utama sekaligus pengendali dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
“Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh,” tegas AKBP Edy.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus penculikan dan pemerasan tersebut.
(Saiful)
![]()
