Kriminal

Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU


Penulis : Redaksi Pelopornews

Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Jakarta – Pelopornews.co.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) berinisial DHB dan Direktur PT SJU saat ini berinisial VC.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan terkait pengembangan perkara jaringan pengolahan dan distribusi hasil pertambangan emas ilegal yang tengah ditangani penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa kedua tersangka resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, penahanan dilakukan setelah kedua tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026 tanpa memberikan keterangan. Setelah menerima panggilan kedua pada 15 Juni 2026, keduanya hadir dan menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.

Brigjen Pol. Ade Safri menjelaskan bahwa DHB merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal dunia di Tiongkok pada April 2026. DHB dan VC ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan seluruh tersangka dalam perkara tersebut.

Koordinasi tersebut dilakukan guna mengoptimalkan proses penelusuran aset (asset tracing) dan mengidentifikasi seluruh aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

“Untuk melakukan penelusuran aset secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut,” terang Brigjen Pol. Ade Safri.
Sementara itu, untuk berkas perkara pertama yang telah dipisahkan (splitsing) terhadap tersangka TW, DW, dan BSW, penyidik telah mengirimkan berkas tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 11 Juni 2026 guna dilakukan penelitian lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 20 Huruf C dan/atau Pasal 21 Ayat (1) serta Pasal 607 Ayat (1) Huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara sekaligus menindak pelaku yang diduga menikmati hasil kejahatan melalui skema pencucian uang.

(Red/Iful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE