Sidoarjo – Pelopornews.co.id – Beberapa sejumlah Barang Handphone Produk Tiongkok yang di import dalam jumlah besar senilai Rp.235 Miliar di Bongkar Bareskrim Polri. Dua orang ditetapkan sebagai Tersangka. Ada salah satu Gudang tersebut di Kantor PT. Tepat Sukses Logistik (TSL) yang berada di Kawasan Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Maka Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K, M.Si menjelaskan, bahwa Pengungkapan Kasus ini merupakan bagian dari upaya Mencegah Kebocoran Penerimaan Negara akibat Praktik Impor Ilegal.
Bahkan Operasi dilakukan secara serentak di Enam Lokasi berbeda. Gudang tersebar di Wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur. Salah satu titiknya di Gedangan, Sidoarjo,” ungkap Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K, M.Si pada media, Rabu (22/04/2026) kemarin.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K, M.Si juga mengatakan, bahwa Operasi ini sebagai Tindak lanjut dari arahan Kapolri, maka kami melakukan upaya paksa Penggeledahan di Kantor PT. Tepat Sukses Logistik ( PT.TSL ) di Wilayah Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Pengungkapan hal ini telah melibatkan Tim Gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Direktorat Tindak Pidana Siber, Pusden Bareskrim, serta Kortas Tipikor Polri.
Sedangkan dari hasil Penggeledahan, Tim Penyidik menyita Total 76.756 Unit Barang, terdiri atas, 56.557 Unit iPhone senilai Rp.225,2 Miliar, dan 1.625 Unit Ponsel Android senilai Rp.5,38 Miliar, serta 18.574 Unit Suku Cadang seperti Baterai, Charger, berikut Kabel.
Disamping itu juga ditemukan pula Produk lain, seperti Pakaian Bayi dan Mainan Anak, yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bahkan menurut Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K, M.Si menjelaskan, bahwa sebagian besar Ponsel Ilegal tersebut telah dipasarkan secara Bebas melalui Toko Online tanpa memenuhi Persyaratan Administratif, maupun Standar Keamanan yang berlaku.
Sehingga dalam Kasus ini, Penyidik menetapkan Dua Tersangka, yakni berinisial ( P ) dan ( SJ ). Dikarenakan keduanya diduga berperan dalam Memasukkan dan Mendistribusikan Barang Ilegal tersebut ke Pasar Domestik,” pungkas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K, M.Si.
(Hendri/Bertus/Iful)
