Batam – Pelopornews.co.id – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H dan Panit Idik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Andhika Samudra., S.H., M.H berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa berinisial WRAD dan NR terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Jambret) pada Minggu (19 Februari 2023) Sekitar Pukul 17.30 WIB.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa.
“Benar, kita telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa berinisial WRAD dan NR, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Jambret),” pungkas Budi Hartono.
Kronologisnya bermula, Pelapor dan saksi mengendarai sepeda motor dari arah punggur menuju pulang ke rumah di Tanjung Uma.
Selanjutnya, saat pelapor berada di jalan baru Tanjung Uma (TKP), namun tiba-tiba datang 2 (Dua) orang pelaku menggunakan sepeda motor dari arah sebelah kanan dan memepet Pelapor dan langsung mengambil HP yang diletakan di dashboard sepeda motor, setelah itu pelalu langsung tancap gas mengarah Tanjung Uma. Spontan Pelapor dan Saksi mengejar sembari berteriak “Maling.. Jambret”.
Kemudian, ke 2 (dua) pelaku terjatuh dari sepeda motor di Tanjung Uma bawah, dan warga yang mendengar teriakan langsung menangkap dan mengamankan ke 2 (dua) orang pelaku tersebut.
“Akibat kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian 1 (satu) unit Hp Merk VIVO Y30, Warna Sky Blue, Nomor IMEI 1 : 869701045300178, IMEI 2 : 869701045300160 , dengan Total kerugian sebesar Rp. 2.800.000, (dua juta delapan ratus ribu rupiah),” ujarnya Kapolsek Lubuk Baja menambahi.
Selanjutnya, kita lakukan proses penyelidikan dan dari hasil penyelidikan di peroleh bukti yang cukup dan menetapkan 2 (dua) terduga pelaku sebagai tersangka.
Kini ke 2 (dua) tersangka WRAD dan NR sudah diamankan dikantor, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter MX King Warna Biru Nopol BP 5186 QI dengan Nomor Rangka : MH3UG0710HK187976 dan Nomor Mesin : G3E6E-0266510 berserta 1 (Satu) Buah Kunci Sepeda Motor; 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Type Y30 Warna Sky Blue Nomor Imei 1 : 869701045300178, Nomor Imei 2 : 869701045300160; 1 (Satu) buah kotak Handphone Merk VIVO Type Y30 Warna Sky Blue Nomor Imei 1 : 869701045300178, Nomor Imei 2 : 869701045300160; dan 1 (Satu) lembar nota pembelian Handphone Merk VIVO Type Y30 Warna Sky Blue Nomor Imei 1 : 869701045300178, Nomor Imei 2 : 869701045300160,” pungkas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono SIK.,MM. (Ac Darma/S).