SURABAYA – Pelopornews.co.id – Niat mencari penghasilan tambahan dengan menjadi kurir narkotika justru membawa petaka bagi GS (35), warga Jalan Dinoyo Alun-Alun, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Pria tersebut kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
GS diamankan saat berada di sebuah rumah di kawasan Bratang Wetan, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026) sore.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 100,72 gram. Selain itu, barang bukti lain berupa satu kantong plastik hitam penyimpan barang dan satu unit telepon seluler turut disita.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengonfirmasi pengungkapan kasus yang berawal dari informasi masyarakat ini.
“Dari lokasi penangkapan, kami menemukan tiga buah klip plastik berisi kristal putih yang dipastikan sebagai sabu-sabu. Setelah ditimbang, berat keseluruhannya mencapai 100,72 gram,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (23/9/2026).
Kendalikan Jaringan via Sistem Ranjau
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa barang haram tersebut bukan milik GS. Ia hanya bertindak sebagai kurir atas perintah seorang bandar berinisial Y alias Kemprek, yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proses penyerahan sabu dilakukan tanpa tatap muka menggunakan sistem ranjau. Setelah mengambil barang, GS menyimpannya di rumah sambil menunggu instruksi dari Kemprek untuk membagi sabu menjadi beberapa paket kecil dan mendistribusikannya kembali.
“GS ini sifatnya menunggu komando. Kalau sudah ada perintah dari Kemprek melalui telepon untuk membagi paketan dan meranjaunya ke titik tertentu, baru tersangka ini bergerak ke lapangan,” jelas Adik.
Dari pemeriksaan, GS mengaku baru menjalankan aksi ini selama sekitar satu bulan. Dalam rentang waktu tersebut, ia telah menerima tiga kali pasokan sabu: pengiriman pertama sebanyak 25 gram, pengiriman kedua 50 gram, dan pengiriman ketiga sebanyak 100 gram yang akhirnya berhasil digagalkan polisi.
Aktivitas GS terbilang cukup intens. Dalam sehari, ia mampu menyebarkan paket sabu ke 1 hingga 15 titik lokasi berbeda sesuai arahan sang bandar.
Motif Ekonomi dan Konsumsi Gratis
Kepada penyidik, GS mengungkapkan motifnya nekat menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba. Selain karena terdesak kebutuhan ekonomi dengan tergiur upah Rp35.000 per gram yang berhasil diedarkan, GS juga mendapatkan fasilitas memakai sabu secara cuma-cuma.
“Motif utamanya memang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tetapi di samping itu, tersangka mau menjadi kurir agar bisa mengonsumsi sabu-sabu secara gratis dari bosnya,” ungkap Adik.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan tersebut sekaligus memburu Y alias Kemprek. Atas perbuatannya, GS harus meringkuk di sel tahanan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)
![]()
