Hukum

Jan Leon Pengurus PERBAKIN Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, JPU Tuntut 3 Tahun: Menyakiti Hati Korban


Penulis : Meja Redaksi

Jan Leon Pengurus PERBAKIN Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, JPU Tuntut 3 Tahun: Menyakiti Hati Korban

Surabaya – Pelopornews.co.id – Keluarga Korban dugaan Pencabulan yang dilakukan Terdakwa Jan Leon mantan Pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, mempersoalkan Tuntutan Tiga Tahun Penjara yang diajukan oleh Jaksa.

Pihak Keluarga menilai Tuntutan Jaksa tersebut tak mencerminkan rangkaian peristiwa yang dialami oleh Korban masih dibawah umur, hancurnya masa depan dan betapa sakitnya hati nurani seorang Wanita.

Sedangkan Sidang Perkara dilakukan secara Tertutup berada di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, Terdakwa disebut mengakui Perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa.

Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Dwi Istiawan mengatakan, bahwa keterangan dari sejumlah Saksi pada pokoknya telah mengungkap Fakta sesuai Dakwaan. Bahkan Terdakwa sempat menyampaikan Permintaan Maaf kepada Korban.

“Keterangan para Saksi di persidangan juga telah mengungkap Fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan Dakwaan. Dalam persidangan bahkan diwarnai Permintaan Maaf dari pihak Terdakwa,” ujar Dwi, pada Selasa (15/9/2026).

Menurut Dwi Istiawan, Terdakwa tidak menyangkal adanya peristiwa tersebut. Namun, ia menyebut terdapat latar belakang kedekatan antara Terdakwa dan Korban yang belum seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut.

“Kalau dari Klien kami, sebenarnya ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada Kedekatan,” katanya.

Dwi Istiawan menyebut, Kedekatan tersebut lebih dari sekadar Hubungan Pelatih dengan Atlet. Meski demikian, ia mengakui Kedekatan tersebut tidak dapat menjadi alasan Pembenar, karena Korban masih Anak-anak.

“Mau Kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan Berhubungan dengan Anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Dwi Istiawan menyatakan, pihaknya telah menyiapkan Pembelaan. Menurut dia pun, Pembelaan akan berpegang pada Fakta yang terungkap selama di persidangan dan ketentuan Pasal yang dinilai terbukti.

“Kami menganggap yang terbukti Pasal 415, huruf b KUHP baru. Itu sesuai Fakta yang terungkap di persidangan, bukan Cocok-cocokan,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Arya Alfiansyah, juga mengungkapkan rangkaian Perlakuan yang dialami oleh Korban. Peristiwa disebut bermula ketika Korban melakukan Kesalahan saat menjalani Latihan.

Terdakwa disebut memberikan Hukuman berupa Sentuhan Fisik, seperti Memegang Tangan dan Menggelitik Tubuh Korban. Perlakuan tersebut disebut berlangsung berulang selama sekitar Tiga hingga Lima bulan.

Perlakuan serupa, menurut Kuasa Hukum Korban, juga diduga terjadi di dalam Mobil maupun Area Parkir. Hingga akhirnya, Korban disebut dibawa ke sebuah Hotel di Surabaya setelah menjalani Latihan.

Di hotel tersebut, Korban diduga di Bujuk-rayu masuk ke Kamar dan diminta Membuka Pakaian.

Eko Setiabudi yang menyatakan, dirinya sebagai pihak Keluarga Korban, mempertanyakan Tuntutan Tiga Tahun Penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan berusaha sampai batas maksimal. Kami juga akan menyurati Kementerian dan Komisi III DPR RI,” ujar Eko Setiabudi.

Bahkan ia menilai, Tuntutan tersebut Terlalu Ringan, jika dibandingkan dengan Perkara yang dialami Korban. Eko Setiabudi juga menyatakan, bahwa Keluarga akan Menempuh Langkah Hukum maupun menyampaikan keberatan kepada sejumlah Lembaga.

“Kami mempertanyakan Tuntutan Tiga Tahun tersebut. Menurut kami tidak masuk akal,” katanya.

Di sisi lain, Eko Setiabudi menduga, bahwa ada indikasi permainan dibalik Tuntutan 3 Tahun atas Perkara ini.

“Siapa sosok yang bermain. Tuntutan itu tidak masuk di akal. Keluarga tidak izinkan masuk dan mengikuti persidangan,” lanjut Eko Setiabudi.

(Tim/Red)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE