Pemerintahan

DBHCHT 2,6 Miliar, Dana Publikasi di Satpol PP Pamekasan Amburadul


Penulis : Redaksi Pelopornews

DBHCHT 2,6 Miliar, Dana Publikasi di Satpol PP Pamekasan Amburadul

Keterangan Foto : Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bernilai fantastis 106 Miliar.

Sumenep, Pelopornews.co.id – Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bernilai fantastis 106 Miliar. Dibandingkan tahun sebelumnya mendapatkan Rp. 74.7 Miliar.

Sesuai dengan ketentuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 3/PMK.07/2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

Diketahui, Dana Publikasi Satpol PP Kabupaten Pamekasan sebagai leading sektor penegakan hukum dan sosialisasi terkait Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), mendapatkan anggaran kurang lebih Rp. 2,5 Miliar pada tahun 2023.

“ Dalam ketentuan itu dijelaskan, bahwa total dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Satpol PP Kabupaten Pamekasan sebesar kurang lebih Rp. 2.5 Milar,”Ungkapnya kepada media mitrabangsa.id. Rabu, (11/10/2023).

Ia memaparkan, pemanfaatan DBHCHT kali ini meliputi bidang penegakan hukum 10 persen, bidang pelayanan kesehatan 40 persen, kesejahteraan masyarakat 50 persen.

Saat disinggung ada berapakah Portal media yang tercover,red di Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Kepala Bidang (Gakda) M. Hasanurahmman menjelaslan bahwa ada beberapa macam dari keseluruhan yang tercover yakni, media cetak, online, televisi, radio.

”Media online mendapat Rp. 100 juta dari 70 media yang tercover, sedangkan media cetak kurang lebih mendapatkan Rp. 36 juta dari 6 media cetak, Televisi mendapatkan Rp. 80 juta dari 5 televisi, radio mendapatkan Rp. 30 juta dari 3 radio,”terangnya.

Dalam anggaran DBHCHT 2,5 Miliar yang diterima Satpol PP Kabupaten Pamekasan Ainur menerangkan bahwa dibagi dua kegiatan yang yaitu Sosialisasi dan Penindakan.

“ Kegiatan untuk penindakan Rp. 800.000 juta, sedangkan 1 M, berapa untuk sosialisasi,” bebernya.

Ainur merinci dalam kegiatanya, untuk sosialisasi meliputi kegiatan Siroleg, buruh, even, dan dana media. Sedangkan penindakanya seperti barang kenak cukai (BKC).

Lanjutnya, Ainur menyebut bahwa menerima 2,6 M dari 10 persen itu, atas dasar sisa dari perekonomian dan dinas lainya.

Tahun 2023, dari Karkulasi anggaran tersebut yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan yang mencapai
Rp. 106.305.880.000 Miliar. Dalam aturan 10 persen penindakan rokok ilegal bagian leading sektor Satpol PP Pamekasan biasa nya menerima 10 Miliar dari anggaran yang diterima oleh Pemkab Pamekasan.

Hal ini, patut dipertayakan diperuntuhkan kemanakah sajakah anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil (DBHCHT) Rp. 2,5 Miliar?. (hum/red/it)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE