Kepolisian

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pengedar Sabu 5,650 gram Pria Asal Jatisrono


Penulis : Meja Redaksi

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pengedar Sabu 5,650 gram Pria Asal Jatisrono

SURABAYA – Pelopornews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya. Seorang pria berinisial E.S. (36), warga Jalan Jatisrono Timur, Surabaya, dibekuk petugas pada Rabu (14/10/2026).

​Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,650 gram.

​Transaksi Modus ‘Ranjau’ di Jalan Tambaksari

​Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MDR melalui sistem ‘ranjau’.

​Transaksi terlarang itu dilakukan di area terbuka, tepatnya di samping sebuah pohon di depan toko kawasan Jalan Tambaksari, Surabaya.

​“Dalam perkara ini, kami mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto sekitar 5,650 gram. Saat ini, penyidik masih melakukan upaya pendalaman guna menuntaskan proses penyidikan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (21/10/2026).

Ia menegaskan, pihak kepolisian kini memburu sosok MDR yang resmi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Imbalan Keuntungan Jutaan Rupiah dan Sabu Gratis

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, E.S. mengaku baru menjalankan bisnis gelapnya ini selama kurang lebih satu minggu. Tersangka membagi sabu tersebut ke dalam beberapa ukuran paket hemat:

​Paket 1 gram: Dijual seharga Rp900.000.

​Paket 1,5 gram: Dijual seharga Rp1.400.000.

​Jika seluruh paket habis terjual, tersangka berpotensi mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp1.000.000. Tak hanya bonus uang, tersangka juga mendapatkan fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis dari sang pemasok.

​Barang Bukti Disembunyikan dalam Bungkus Rokok

​Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak tanpa merek yang dibungkus bekas wadah rokok Mild merah.

​Selain 11 kantong plastik klip berisi sabu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti pendukung aktivitas peredaran narkoba, antara lain:

​1 bendel plastik klip ukuran sedang (kosong).

​1 bendel plastik klip ukuran kecil (kosong).

​1 buah serok plastik kecil.

​1 unit timbangan elektronik warna hitam.

​1 unit alat pres plastik merek Q2 warna biru.

​Terancam Hukuman Berat

​Atas perbuatannya, tersangka E.S. dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Selain itu, tersangka juga disangkakan secara subsider Pasal 609 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​Penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus melakukan pengembangan kasus guna memutus mata rantai dan membongkar jaringan peredaran narkoba di atasnya.

(Saiful)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE