Musi Rawas – Pelopornews.co.id –
Terduga bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas inisial AR alias Zan warga Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti diringkus Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku diamankan di wilayah Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (14/10/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,33 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul melalui Wakapolres Kompol Azmi, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang melibatkan 51 personel dari Sat res Narkoba, Sat Intelkam, Sat Sabhara, dan Polsek Muara Beliti, bersama petugas BNN Kabupaten Musi Rawas, melaksanakan operasi dengan target AR alias Zan.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya lokasi yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, tim gabungan melaksanakan operasi dengan target AR alias Zan di Desa Durian Remuk,” jelas Iptu Jemmy, Kamis (15/10/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, AR diduga tertangkap tangan sedang menguasai serta membagi narkotika jenis sabu ke dalam klip-klip plastik kecil yang diduga akan diedarkan.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 20,33 gram, timbangan digital, kotak rokok bekas, puluhan klip plastik, pirek, serta pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengambil sabu.
Lebih lanjut, Iptu Jemmy menerangkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Curup. Barang haram itu kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual di pondok perkebunan kelapa sawit dengan sasaran para petani.
“Pelaku AR sudah kami amankan di Polres Musi Rawas. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Curup dan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual di pondok perkebunan sawit dengan sasaran para petani,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya. Adik kandung AR yang berinisial ADN telah lebih dahulu diamankan petugas pada awal Juni 2026.
Selain mengungkap kasus peredaran narkotika tersebut, tim gabungan bersama Kepala Desa Durian Remuk juga melakukan tindakan pemulihan terhadap pondok yang diduga dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.
Pondok kayu tersebut ditemukan berada di tengah perkebunan kelapa sawit, jauh dari permukiman warga. Di lokasi itu, petugas menemukan puluhan alat isap atau bong serta sisa klip plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Di sana kami menemukan pondok kayu di tengah kebun sawit yang jauh dari permukiman. Terdapat puluhan bong dan sisa klip plastik,” jelas Iptu Jemmy.
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul, SH. S. Ik menegaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan bentuk implementasi program Kapolri sekaligus tindak lanjut dari atensi Kapolda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian.
“Operasi gabungan ini merupakan implementasi dari program Kapolri dan menjadi atensi Kapolda Sumsel. Kami akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkoba dan membutuhkan dukungan semua pihak, karena masalah narkoba bukan hanya tanggung jawab Polri. Diperlukan tindakan kolaboratif karena sejatinya polisi bersama masyarakat,” tegasnya.
Polres Musi Rawas mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
(Af)
![]()
