SURABAYA – Pelopornews.co.id – Polrestabes Surabaya resmi memberlakukan kembali sistem tilang manual untuk menindak maraknya pelanggaran lalu lintas kasat mata yang semakin membahayakan keselamatan pengguna jalan di Kota Surabaya, selasa 29/09/2026.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa ketiadaan tilang manual selama beberapa waktu terakhir berdampak pada menurunnya tingkat disiplin dan ketertiban lalu lintas. Salah satu bentuk pelanggaran yang kian marak ditemui di lapangan adalah perilaku pengendara yang kerap berhenti melebihi marka jalan saat berada di lampu merah.
“Tilang manual ini kita berlakukan untuk pelanggaran kasat mata yang membahayakan. Tujuannya demi menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegas Luthfie melalui akun Instagram pribadinya, @luthfie.daily.
Guna mengantisipasi dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh personel di lapangan, Luthfie menegaskan bahwa seluruh proses penindakan akan diawasi secara ketat dan transparan.
Setiap tindakan penilangan di lapangan wajib dilaksanakan di bawah pengetahuan dan pengawasan perwira. Pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya oknum anggota yang melakukan pelanggaran.
Melalui kebijakan ini, Kapolrestabes Surabaya mengimbau seluruh masyarakat untuk bersinergi dan mendukung penegakan hukum lalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Surabaya.
(Red/Iful)
![]()
