Kriminal

Peranggi Peredaran Rokok Ilegal,Satpol PP Gandeng Bea cukai dan Kepolisian Dalam Kinerjanya.


Penulis : Meja Redaksi

Peranggi Peredaran Rokok Ilegal,Satpol PP Gandeng Bea cukai dan Kepolisian Dalam Kinerjanya.

REMBANG, Pelopornews.co.id – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai melalui Media Tatap Muka dalam rangka mendukung pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2026.
‎
‎Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (29/10/2026) di Pollos Hotel & Gallery Rembang, dengan melibatkan masyarakat, pelaku usaha, serta perwakilan kantor kecamatan. Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Kejaksaan Negeri Rembang, Kantor Bea Cukai Kudus, kepolisian, Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum.
‎
‎Salah satu materi yang disampaikan adalah peran Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai serta konsekuensi hukum dari peredaran produk hasil tembakau yang tidak sesuai dengan peraturan.
‎
‎Plt. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah sekaligus Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen, S.E., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
‎
‎“Pada kegiatan hari ini, kami melaksanakan sosialisasi di bidang cukai melalui media tatap muka. Kami menghadirkan masyarakat, pelaku usaha, dan perwakilan kantor kecamatan. Narasumber yang kami hadirkan antara lain dari Kejaksaan, Kantor Bea Cukai Kudus, kepolisian, Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum,” ujar Karnen.
‎
‎Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah semakin luasnya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rembang. Masyarakat diharapkan memahami ciri-ciri dan ketentuan rokok ilegal serta menaati peraturan yang berlaku.
‎
‎“Kami selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Harapan kami, masyarakat tidak menjual, memperdagangkan, maupun membeli rokok ilegal sehingga peredarannya di Kabupaten Rembang tidak semakin meluas,” jelasnya.
‎
‎Karnen menambahkan, melalui sosialisasi yang berkelanjutan, pihaknya berharap peredaran rokok ilegal dapat diminimalkan, bahkan diberantas melalui dukungan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.”katanya
‎
‎Upaya pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku usaha, dan masyarakat. Kesadaran untuk mematuhi ketentuan cukai diharapkan dapat membantu menciptakan perdagangan yang tertib sekaligus mendukung penegakan hukum di Kabupaten Rembang.” Imbuhnya
‎
‎Melalui kegiatan ini, Pemkab Rembang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menaati aturan cukai dan turut berperan aktif dalam mencegah peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayahnya.”Pungkasnya

(Wiyanto)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE