SURABAYA, Pelopornews.co.id | 27 Oktober 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial Abdullah (26), tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan modus menuduh korbannya melakukan tabrak lari.
Tersangka yang merupakan warga Wonokusumo Jaya Baru, Kecamatan Semampir, Surabaya, ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik korban di kawasan Kenjeran. Sementara itu, seorang rekannya berinisial ILY masih dalam pengejaran polisi.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka sempat melarikan diri ke Madura sebelum akhirnya kembali ke Surabaya.
“Tersangka diamankan setelah sempat melarikan diri ke Madura,” ujar Suroto, Senin (26/10/2026).
Peristiwa itu bermula ketika korban berinisial D mengendarai sepeda motor matik milik temannya bersama dua orang rekannya. Mereka baru saja singgah di sebuah minimarket di Jalan Kedinding.
Saat melintas di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur, perjalanan mereka mendadak dihentikan dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Salah seorang pelaku kemudian menuduh D telah menabrak adiknya. Pelaku membujuk korban agar ikut bersamanya untuk memastikan persoalan tersebut.
Karena terperdaya oleh tuduhan itu, D menuruti ajakan pelaku dan meninggalkan sepeda motor bersama dua temannya di lokasi awal.
Korban kemudian dibawa hingga ke Jalan Tambak Wedi Barat. Sesampainya di lokasi yang sepi, D diturunkan begitu saja. Sementara itu, pelaku kembali ke Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur dan membawa kabur sepeda motor yang ditinggalkan korban.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Aksi tersebut sempat viral di media sosial. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk visual mengenai ciri-ciri pelaku. Setelah mengidentifikasi tersangka, petugas melakukan pelacakan terhadap keberadaannya.
Polisi mendapat informasi bahwa Abdullah kembali ke Surabaya pada Senin (12/10/2026). Tim Jatanras kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap tersangka saat sedang nongkrong di kawasan Jalan Wonokusumo pada Selasa (13/10/2026) dini hari.
Menurut Suroto, tersangka merupakan residivis yang pernah ditangkap dengan modus operandi serupa.
“Pelaku merupakan residivis. Ia pernah kami tangkap dengan modus operandi yang sama,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, Abdullah mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama ILY. Polisi kini masih memburu rekan tersangka yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berwarna hitam dan celana jeans pendek berwarna biru yang dinilai sesuai dengan pakaian pelaku dalam rekaman CCTV.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
(Red)
![]()
