Pekalongan — Pelopornews.co.id — Sat Samapta Polres Pekalongan mengoptimalkan kegiatan kepolisian guna menjaga kondusifitas kamtibmas. Pada Jumat (2/10/2026) dini hari, petugas menyisir sejumlah kafe di wilayah Kecamatan Kajen dan berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Razia yang digelar tersebut menyasar tempat hiburan dan kafe yang ditengarai menjual miras tanpa izin, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kejahatan yang dipicu oleh pengaruh alkohol.
Dari hasil penyisiran di lokasi, petugas menyita sedikitnya 22 botol miras berbagai jenis. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 8 botol kecil Orang Tua (AO), 3 botol Guinness, 2 botol Atlas Anggur Leci, 3 botol kecil Bir Bintang Radler, 3 botol besar Bir Bintang, serta 3 botol Soju Daebak Leci.
Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi, S.H., membenarkan adanya penindakan dan razia pekat (penyakit masyarakat) yang dilaksanakan oleh anggotanya tersebut.
“Benar, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Sat Samapta melaksanakan kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan,” ujar AKP Suhadi saat memberikan keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Suhadi menjelaskan bahwa penertiban miras dilakukan secara terukur demi menekan angka kriminalitas maupun potensi gangguan kejahatan jalanan yang kerap berawal dari konsumsi miras.
“Dalam penindakan di beberapa kafe di wilayah Kajen, petugas berhasil mengamankan total 22 botol miras berbagai merek. Seluruh barang bukti langsung kami bawa dan amankan ke Mapolres Pekalongan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa jajaran Sat Samapta Polres Pekalongan akan terus menggelar patroli dan razia serupa secara rutin di titik-titik rawan guna memastikan situasi Kabupaten Pekalongan tetap aman, tertib, dan kondusif. (Edy/ozy)
![]()
