Nasional

Diduga Abaikan K3, Proyek Jembatan Ruas Jalan Dradah – Bluluk Disorot Warga


Penulis : Meja Redaksi

Diduga Abaikan K3,  Proyek Jembatan Ruas Jalan Dradah – Bluluk Disorot Warga

Foto: Pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan K3

LAMONGAN – Pelopornews.co.id – Pekerjaan rehabilitasi Jembatan sumur legi di ruas jalan Dradah – Bluluk, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan masyarakat lantaran para pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) saat melakukan aktivitas pembangunan, Senin (05/10/2026).

Dari hasil pantauan awak media di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan helm proyek, sepatu safety, rompi keselamatan, maupun alat pelindung diri lainnya. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pekerja dan diduga adanya pembiaran dari pihak pelaksana proyek.

Saat dimintai keterangan terkait alasan tidak digunakannya perlengkapan K3, para pekerja di lokasi proyek memilih diam dan enggan memberikan komentar kepada awak media.

Sikap bungkam para pekerja tersebut semakin memunculkan pertanyaan masyarakat terkait pengawasan pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan anggaran dari pajak masyarakat.

Padahal, penerapan K3 telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Yudi salah warga yang melintas saat di wawancarai awak media meminta pihak kontraktor maupun pengawas proyek agar tidak mengabaikan aturan keselamatan kerja demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja di lapangan.

“Keselamatan pekerja harus jadi prioritas. Jangan sampai ada korban baru aturan dijalankan,” ujarnya.

Sementara itu, Reza pengawas lapangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait para pekerja yang sedang mengerjakan pasang bekisting badan jembatan yang tidak menggunakan APD.

” Siap, terima kasih banyak sudah diingatkan om, dan besok saya akan ingatkan dengan rekan di lapangan,” jawabnya singkat.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan dengan nilai kontrak sebesar Rp.375.202.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan, Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. DUTA BANGUNAN, dan diawasi oleh CV. PUTRA SINGARAJA, Surat Perintah Kerja pada tanggal 02 September 2026, dengan masa pelaksanaan 105 hari kalender.

Masyarakat berharap instansi terkait segera turun melakukan pengawasan ketat agar seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan, mengutamakan keselamatan kerja, serta menjaga kualitas proyek yang dibiayai dari hasil pajak masyarakat. (rid)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE