Pemerintahan

Gandeng Kejaksaan Agung, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kompetensi APIP dalam Pengawasan


Penulis : Meja Redaksi

Gandeng Kejaksaan Agung, Pemkab Sidoarjo Perkuat Kompetensi APIP dalam Pengawasan

Foto: Bupati Sidoarjo Subandi

Sidoarjo, Pelopornews.co.id | 27 Oktober 2026

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat pengawasan internal pemerintahan. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meningkatkan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memahami hukum pidana dan menangani dugaan tindak pidana.

Pelatihan tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 26 hingga 30 Oktober 2026. Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mengikuti kegiatan yang merupakan hasil kerja sama Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Pemkab Sidoarjo.

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, pelatihan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas APIP dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Tujuannya untuk memperkuat kapasitas APIP dalam menjalankan pengawasan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” kata Subandi, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, pengawasan internal tidak semestinya hanya berfokus pada pencarian kesalahan. Lebih dari itu, pengawasan harus mampu mencegah penyimpangan sejak dini, mengidentifikasi kelemahan sistem, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawasan jangan hanya berorientasi pada mencari kesalahan. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana mencegah penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan sistem, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Subandi menegaskan, pemahaman terhadap aspek hukum menjadi bekal penting bagi APIP dalam menjalankan tugasnya. Dengan kompetensi yang memadai, aparat pengawasan diharapkan mampu membedakan persoalan administratif yang masih dapat diselesaikan melalui pembinaan dan perbaikan tata kelola dengan dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“APIP harus memahami aturan hukum dengan baik agar dapat membedakan persoalan administratif yang masih bisa diperbaiki dari dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, pelaksanaan pengawasan dapat berjalan tepat dan memberikan perbaikan tata kelola di lingkungan Pemkab,” tegasnya.

Ia meminta seluruh peserta memanfaatkan pelatihan tersebut untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kapasitas dalam mengawal pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., membuka pelatihan pada Selasa (27/10/2026) di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jalan Saco Nomor 6, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Harli menyebut peningkatan kapasitas APIP sebagai kebutuhan strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari banyaknya temuan pelanggaran. Pengawasan juga perlu memberikan kontribusi nyata dalam mencegah penyimpangan dan memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan.

“Keberhasilan tidak cukup dilihat dari banyaknya temuan. Itu hanya suatu isu saja,” jelasnya.

(Hendrik)

Loading

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE