Kejaksaan

JAMPIDUM KEJAGUNG RI Apresiasi Pelaksanaan RESTORATIVE JUSTICE (RJ) Paska KUHAP Baru


Penulis : Redaksi Pelopornews

JAMPIDUM KEJAGUNG RI Apresiasi Pelaksanaan RESTORATIVE JUSTICE (RJ) Paska KUHAP Baru

Surabaya – Pelopornews.co.id – Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas diterbitkannya Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Adapun Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut yang merupakan Penetapan pertama yang diterbitkan Pasca diberlakukannya Undang – Undang Nomor; 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu Penetapan tersebut masing-masing adalah Nomor: 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby Tanggal 30 Januari 2026 atas nama Siswanto Bin Siran dalam Perkara Pencurian, Nomor 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby Tanggal 30 Januari 2026 atas nama Rachmad Setiadi Wijaya Bin Soedjono dalam Perkara Lalulintas dan Nomor: 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby Tanggal 30 Januari 2026 atas nama Wahyu Budi Santoso Bin Safa’at dalam Perkara Lalulintas.

Maka dengan ini, Jampidum berharap, bahwa langkah Penerapan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dapat menjadi contoh dan di ikuti oleh jajaran Kejaksaan lainnya.

Untuk itu, Ajie Prasetya, S.H, M.H Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkapan rasa Syukur dan ucapan terima-kasih atas apresiasi dari JAMPIDUM tersebut, Berharap apresiasi ini dapat menjadi Pemacu semangat jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya, khususnya Seksi Tindak Pidana Umum, untuk kiranya terus Meningkatkan Kinerja, sehingga apa yang menjadi tujuan Pemberlakuan KUHAP Baru untuk memberikan kepastian Hukum, serta menghadirkan Penguatan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana yang lebih berorientasi pada Pemulihan keadaan semula dapat tercapai,” tutup Kajari Surabaya Ajie Prasetya, S.H, M.H.

(Bertus/Saiful)

Leave a Reply

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE